Jakarta, MitraKepolisian – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap dua anggota Polri yang diduga terlibat jual-beli senjata api (Senpi) kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
“Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas. Sikap kita tegas yang seperti itu,” kata Jenderal Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).
Kapolri bahkan mengingatkan bahwa kelakuan oknum Polri yang menjual senpi pasti akan ditindak secara internal, bahkan tak akan dipertahankan di institusi Polri (terancam dipecat)
“Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan,” tegas Jenderal Sigit.
Propam Polri sebelumnya menyampaikan bahwa ada dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam jual-beli Senpi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Mereka akan diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.
“Apabila dua Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Ferdy Sambo menjelaskan, Propam Polri sudah menurunkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tandasnya.
Sambo juga meminta masyarakat membantu Propam Polri jika menemukan kasus serupa.
“Kita meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI,” kata Sambo.
Mabes Polri menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua anggota Polri yang diduga menjual Senpi rakitan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Diketahui, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.
“Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Belum dijelaskan jenis senpi yang hendak dijual para pelaku ke KKB Papua. Sedangkan dari hasil penyelidikan pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku.
Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.
Menurut Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku menemukan enam orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata tersebut. Dan ternyata dua orang di antaranya diketahui merupakan anggota Polri.
“Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut. Dan diamankan empat orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut,” jelasnya.