Jakarta, MitraKepolisian.com – Para aktivis dari Jaringan Rakyat Anti-Korupsi (JARAK) membongkar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh BUMD milik Pemprov DKI Jakarta PT. Jakarta Oses Energy (JOE).
Para aktivis JARAK mengingatkan, PT JOE sebagai BUMD seharusnya menjadi instrumen pembangunan sosial dan energi berkeadilan bagi masyarakat Jakarta. Bukan malah menyelewengkan dana CSR.
Koordinator Jarak, Lukman Hakim mengungkap hasil investigasi dari berbagai media bahwa dana CSR JOE diduga tidak dikelola secara transparan, bahkan berpotensi dijadikan alat pembagian proyek dan keuntungan bagi kalangan tertentu.
“Dugaan ini bukan hanya mencoreng nama BUMD, tetapi juga mempermalukan tanggung jawab sosial pemerintah daerah terhadap rakyatnya,” tandas Lukman dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media pada Jumat (17/10/2025).
Sebagai entitas milik daerah, Lukman atas nama GERTAS mengingatkan PT JOE harus tunduk pada prinsip good corporate governance dan akuntabilitas publik.
“Dana CSR bukanlah uang pribadi direksi atau elite politik, melainkan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada warga Jakarta yang terdampak aktivitas bisnis energi daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak bagi publik untuk mengetahui penggunaan dana CSR yang bersumber dari atau berhubungan dengan aset publik.
Demikian pula, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa setiap direksi wajib bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, termasuk memastikan kegiatan CSR berjalan sesuai asas kemanfaatan dan tidak diselewengkan.
“Jika terbukti ada penyimpangan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, karena dana CSR yang tidak disalurkan kepada maSyarakat sasaran berarti merugikan kepentingan publik,” tegas Lukman.
Atas dasar itu, para aktivis JARAK menyampaikan 6 butir tuntutan:
1.Mendesak Direktur Utama PT Jakarta Oses Energy segera membuka laporan penggunaan dana CSR secara transparan kepada publik. Rinci seluruh kegiatan, besaran anggaran, penerima manfaat, dan mitra pelaksana selama tiga tahun terakhir. Publik berhak tahu ke mana dana tanggung jawab sosial itu disalurkan.
2.Menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera memerintahkan audit independen terhadap seluruh kegiatan CSR PT JOE.
3. Audit ini harus dilakukan oleh lembaga profesional di luar struktur Pemprov dan perusahaan, untuk memastikan tidak ada manipulasi data dan konflik kepentingan.
4. Menuntut pencopotan sementara Direktur Utama PT JOE dan seluruh jajaran yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana CSR. Mereka harus dinonaktifkan hingga proses audit dan penyelidikan selesai, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
5. Menuntut Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab secara politik dan administratif atas lemahnya pengawasan terhadap BUMD di bawahnya. Gubernur harus mengumumkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem CSR di seluruh BUMD agar tidak lagi dijadikan bancakan elite.
6. Menyerukan kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk memantau dan menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana CSR PT JOE. Karena jika dana publik yang diklaim sebagai CSR ternyata diselewengkan, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan dan keadilan sosial.
Untuk mempertegas desakan itu, GERTAS berencana menggelar aksi unjuk rasa (unras) atau demonstrasi (demo) pada Senin, 20 Oktober 2025. Aksi Demo itu akan diikuti 30 aktivis mahasiswa dan pemuda dengan menyuarakan tema: “CSR Bukan Bancakan Elit. Bongkar Dugaan Gelap Dana PT Jakarta Oses Energy.”
Ada dua lokasi demo yang disasar, yakni:
1. Kantor Pusat Jakarta Oses Energi (JOE) Gedung Ali Sadikin, Lantai Ill, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.
2. Kantor Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta matan 4, Medan Merdeka Sel. No.8-9 11, RT. 1/RW.2, comot se ea JAMI, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.








