Jakarta, MitraKepolisian.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DKI Jakarta bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU DKI Jakarta serta Aliansi Advokat Muda Nahdliyin (AL-AMIN) melaporkan Direksi TRANS 7 dan Bos Trans Corporation Chairul Tanjung ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu terkait tayangan acara “Xpose Uncensored” Trans 7 pada Edisi 13 Oktober 2025 yang dinilai telah menghina, melecehkan, dan merendahkan harkat martabat kiai, santri, dan pondok pesantren se-Indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama.
Narasi dan visual dalam tayangan itu telah melecehkan para kiai, pengasuh dan santri pondok pesantren. Dalam hal ini yang ditayangkan adalah pondok pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur di bawah pimpinan pengasuh KH. M Anwar Manshur.
Dalam tayangan pemberitaan “Xpose Uncensored” Trans7, diungkap narasi yang mendeskreditkan:
“Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”.
โDan yang mencengangkan ternyata yang ngesot itulah yang kasih amplop, netizen pun curiga nih bahwa bisa jadi inilah sebabnya sebagian kiai makin kaya raya”
“Narasi tersebut telah melecehkan kiai, santri, dan pesantren seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua LPBH PWNU DKI Jakarta, Abdul Rohman, S. dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Rohman menjelaskan, tradisi seperti memberi amplop kepada kiai bukan bentuk suap atau praktik feodal, melainkan ekspresi rasa syukur, terima kasih, dan adab santri atau murid kepada guru.
“Amplop tersebut seringkali berisi sekadar tanda cinta dan penghormatan, bukan sumber kemewahan atau kekayaan pribadi,” tegas Herwan, Alumni Ponpes Mamba’ul Hikam & Tebuireng Jombang Jawa Timur.
Budaya pesantren tumbuh dari nilai Islam yang mengagungkan ilmu dan ulama. Kiai dalam sistem pesantren bukan sekadar figur sosial, melainkan simbol penjaga ilmu, akhlak, tradisi keislaman.
“Adapun para santri dididik untuk menghormati tradisi seperti tawadhuโ, tabarruk (mencari keberkahan), dan taโzim (penghormatan),” kata Angga Firmansyah, S.H., Alumni Ponpes Al Falah Jakarta Barat.
Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama/Rabithah Ma`ahid Islamiyah (RMI) PWNU DKI Jakarta, KH. Rakhmad Zailani Kiki, menilai konten acara “Xpose Uncensored” TRANS 7 telah merusak kerukunan antar-umat beragama.
“Acara di TRANS 7 itu bukan hanya menyerang salah satu kehormatan dan/atau nama baik para pimpinan pondok Pesantren dan pengasuh Lirboyo Kediri, tapi sudah menyerang kehormatan harkat dan martabat para Pimpinan pondok pesantren seluruh Indonesia khususnya dibawah naungan Nahdlatul Ulama (NU),” tegas KH. Rakhmad Zailani Kiki.
Lebih lanjut, Ustadz Kiki menilai ada upaya dari TRANS 7 untuk melokalisir persoalan penghinaan dan pelecehan hanya kepada Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
“Padahal narasi yang ada ditayangan tersebut jelas sekali ditujukan untuk semua pesantren, sedangkan gambar atau video pengasuh dan Pondok Pesantren Lirboyo hanya untuk ilustrasi untuk mendukung narasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, M. Dzikri Amir, SH. dari Aliansi Advokat Muda Nahdliyin menilai tayangan konten “Xpose Uncensored” TRANS 7 sangat tidak bijak, karena narasinya jelas-jelas menghina dan melecehkan nama orang lain dengan cara menuduhkan dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Selanjutnya dijelaskan, bahwa perbuatan dugaan tidak pidana penghinaan dengan melecehkan kiai dan santri dengan cara menuduhkan dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat atas tayangan “Xpose Uncensored” TRANS 7 jangan hanya menjerat para pekerja yang hanya mendapat perintah dari atasannya, namun Direksi dan pimpinan Trans Corp Sdr.Chairul Tanjung harus bertanggungjawab.
Sebab para direksi dan pimpinan Trans Corp telah melakukan pembiaran atas tayangan tersebut tanpa koreksi dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan telah merusak citra para kiyai dan santri pondok pesantren seluruh Indonesia;
Permintaan maaf atas tayangan pemberitaan “Xpose Uncensored” yang menghina para Kiai dan Santri seluruh Indonesia oleh managemen TRANS 7 tidak menghapusakan dugaan tindak pidana yang menyebarkan rasa kebencian kepada selah satu kelompok dan/atau agama.
Dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh LPBH, RMI dan Aliansi Advokat Muda Nahdliyin (AL-AMIN) kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas tayangan “Xpose Uncensored” TRANS 7 sebagai wujud hadirnya negara dalam proses penegakan hukum dan menghindari aksi main hakim sendiri. Terang Abdul Rohman, SH.
Pemberitaan atas tayangan “Xpose Uncensored” Trans 7 yang telah nyata-nyata menghina para Kiyai dan santri seluruh Indonesia bertentangan dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024) Jo. Pasal 310 KUHP dan Pasal 156 KUHP menyatakan:
Pasal 27A UU No.1/2024:
โSetiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik.โ
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024:
โSetiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024:
โSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.โ
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024:
โSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).โ
Pasal 310 ayat (1) KUHP:
โBarang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp
4,5 juta.
Pasal 156 KUHP:
“Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adanya Serangan Teror Kepada Tim Sekretariat PWNU DKI Jakarta.
Paska aksi (15/10/2025) demo penyampaian pendapat yang dilakukan oleh PWNU DKI Jakarta di kantor Trans 7 atas tayangan “Xpose Uncensored”, Tim sekretariat PWNU DKI Jakarta pada (16/10/2025) mendapat serangan teror melalu pesan Whatsapp (081393262544) dari orang yang tidak dikenal dengan kata-kata ujaran kebencian, hal ini membuktikan bahwa tindakan penyerangan teror bisa terjadi kepada siapapun dan kapanpun baik terhadap para pengurus PWNU DKI Jakarta, para santri dan alumni pondok pesantren seluruh Indonesia.
“Kami berharap Kepolisian dapat segera memproses terhadap semua laporan polisi kepada Direksi Trans 7 dan Chairul Tanjung yang sudah dilayangkan oleh masyarakat agar opini publik yang bersifat negatif terhadap Kiyai dan pesantren tidak menjadi bola liar dan menyudutkan para kiyai dan santri pondok pesantren,” pungkas Abdul Rohman, SH.








