Jakarta, MitraKepolisian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dokumen dan uang tunai dari penggeledahan terhadap rumah kediaman Nurdin Abdullah di Kompleks Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea, Kota Makassar.
“Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri, Kamis (4/3/2021).
Selain rumah Nurdin Abdullah, Tim Penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat.
Ali Fikri belum menjelaskan berapa nominal uang tunai yang dibawa dari rumah Nurdin Abdullah. Ia juga belum merinci di mana uang itu ditemukan.
“Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK,” jelas Ali Fikri.
Setelah dokumen dan uang itu disita, KPK akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni NA dan ER sebagai penerima suap dan AS sebagai pemberi suap.