Pekanbaru, MitraKepolisian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) di Riau untuk menghindari korupsi agar tidak berakhir di penjara.
Pesan ini diucapkan Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko dalam Rapat Koordinasi (Rakor) program terintegrasi kepala daerah seluruh Riau bersama KPK di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (3/3/2021).
“Jangan sampai kita berakhir di penjara. Syukuri apa yang kita miliki adalah nikmat yang luar biasa, kalau kita tidak mensyukuri kita akan tamak rakus,” ujar Brigjen Didik Agung Widjanarko.
Brigjen Didik menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi merumuskan korupsi ke dalam 30 bentuk. Namun secara umum tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk.
“Ketujuh bentuk tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Berikut Tujuh Bentuk Korupsi:
Pertama, pejabat dilarang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Kedua, pejabat penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi terkait jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya, serta tidak melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima.
Ketiga, pejabat tidak boleh melakukan penggelapan dalam jabatan. Artinya, pejabat penyelenggara negara melakukan penggelapan uang, memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi, membantu membiarkan atau diri sendiri merusak bukti.
Keempat, benturan kepentingan dalam pengadaan. Yaitu pejabat penyelenggara negara dengan sengaja baik langsung atau tidak langsung turut serta dalam pengadaan barang yang diurusnya dalam suatu instansi atau perusahaan.
Kelima, tindak pidana korupsi yang harus dihindari adalah perbuatan curang. Tindakan curang oleh pemborong ahli bangunan, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri yang merugikan.
Keenam, pemerasan. Pejabat penyelenggara negara melakukan upaya memeras pihak terkait untuk memberikan sesuatu.
Ketujuh, suap menyuap. Upaya suap menyuap dari atau kepada pejabat penyelenggara negara karena jabatannya terkait kewenangannya.
Jangan sampai kita berakhir di penjara. Syukuri apa yang kita miliki adalah nikmat yang luar biasa, kalau kita tidak mensyukuri kita akan tamak rakus.
Ada beberapa indikasi korupsi yang terjadi saat ini. Seperti memiliki mata uang asing dalam jumlah besar, memiliki barang mewah seperti jam, mobil perhiasan dan memiliki banyak rekening bank atas nama orang lain.
Selain itu, memiliki aset bernilai tinggi atas nama sendiri atau orang lain, baik itu berupa tanah, rumah, apartemen, ruko dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut di atas yang tidak sesuai dengan kewajaran.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution serta para bupati dan wali kota di Riau juga menghadiri rapat koordinasi dengan KPK tersebut.
Edy mengatakan, rapat koordinasi dengan Direktur Wilayah I KPK ini membahas sejumlah hal yang terkait dengan pencegahan korupsi.
Menurut Edy, rapat ini juga sekaligus menjadi momen bagi tiga kepala daerah di Riau yang baru dilantik pekan kemarin agar bisa bekerja maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga mereka tidak tersangkut persoalan korupsi di daerahnya masing-masing.
Ini mengingatkan adanya momen kepala daerah yang baru dilantik kemarin agar bisa bekerja lebih maksimal. (BOMA)