User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Fee Rp282,18 Juta Hanya Dibayar Rp29 Juta, Seorang Marketing Valas Somasi PT KPF

Iklan

SURABAYA, MITRAKEPOLISIAN – Perusahaan yang bergerak dibidang Valas, PT Kontak Perkasa Futures (PT. KPF) di Sommasi oleh saudara Elisabet Ngana, seorang marketing diperusahaan tersebut.

Elisabet Ngana menuturkan, persoalan ini bermula dari keberhasilannya mendapatkan seorang investor kakap dengan nominal investasi yang cukup besar. Ngana pun senang karena akan mendapat fee sebagai marketing hingga Rp282,18 juta.

“Dari klien kami mendapatkan hak sebagai marketing sebesar Rp282.183.000., dibuktikan dengan adanya sertifikat yang ditandatangani oleh Bapak Kabul Prio Arianto sebagai branch Manager,” ujar Ngana dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Namun uang yang diterima Ngana ternyata tak sesuai harapan. Ia mengaku haknya tersebut ditahan oleh perusahaan. Fee marketing yang seharusnya Rp282.183.000 ternyata hanya dibayarkan Rp29.000.000.

Melalui Advokat Asman Afif Ramadhan, SH. Elisabet, Ngana Mensomasi dan sekaligus mengundang dari pihak PT. PKF untuk membicarakan permasalahan tersebut, dan dalam pertemuan tersebut PT. PKF mengutus legal bernama Daniel.

Kuasa Hukum Elisabet Ngana, Rama menuturkan, dalam pertemuan itu PT.PKF menyatakan kliennya (Ngana) telah melanggar peraturan perusahaan. Namun Rama selaku kuasa hukum belum mengetahui pelanggaran apa yg dilakukan oleh Ngana.

Iklan

Pihak PT.PKF, jelas Rama, hanya menunjuk kan Kesepakatan Kerja Bersama dengan nomor 073/KKB-MK/KPF-CH/XI/2020 pada pasal 8 poin 7 menyebutkan:

“Pihak kedua tidak diperkenankan melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran kepada pihak ketiga.”

“Padahal justru yang kami pertanyakan adalah pelanggaran apa. Dan pihak perwakilan PT. PKF juga tidak dapat menjelaskan secara detail,” ungkap Rama.

“Kami selaku tim kuasa hukum dari Elisabet Ngana dalam waktu dekat akan koordinasi dengan dinasker kota Surabaya dan juga koordinasi dengan pihak BAPPEBTI terkait permasalahan tersebut” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, PT. PKF melalui legalnya saudara Daniel belum dapat diminta konfirmasi. Pesan WhatssApp yang dikirim hanya centang biru alias dibaca doang.(im)

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang →

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe