banner 728x90

Sekda Jatim Dipimpin Plh, LSM LIRA: Khofifah Tak Mampu Kelola ASN

SURABAYA, MITRAKEPOLISIAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang tetap mempertahankan Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris Wilayah LSM LIRA Jawa Timur Mahmudi Ibnu Khotib mengatakan, langkah ini menunjukkan bahwa Khofifah kurang mampu dalam mengelola dan memimpin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.


“Jabatan Sekdaprov itu sangat strategis, masak diisi oleh pelaksana harian. Walau tidak melanggar hukum tapi tidak elok dan memberikan pembelajaran negatif bagi masyarakat,” ujar Ibnu Khotib di Surabaya, Jumat (19/3/2021).

Selain menyoroti Sekdaprov, Ibnu juga mempertanyakan kosongnya 17 SKPD yang juga diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Setda Provinsi Jawa Timur.

“Kok sepertinya Bu Gubernur tidak punya kepercayaan di lingkungan ASN, sehingga menentukan pejabat aja tidak mampu. Jangan sampai hal ini mengganggu pelayanan publik menjadi kurang optimal,” tandas Ibnu.

“Kaderisasi menjadi stagnan jika model begini terus dibiarkan. Seperti tidak ada orang lain lagi yang bisa jadi Sekda dan Pejabat di 17 OPD tersebut,” tuntas Ibnu dengan nada heran.

Sebelumnya, Heru Tjajono kembali ditunjuk menjadi Sekdaprov Jatim lewat jalan Plh karena terdapat celah aturan yang dimanfaatkan Gubernur Khofifah.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis celah tersebut terdapat di Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah.

“Ada celah di Pasal 4 itu, bahwasanya kepala daerah bisa menunjuk pelaksana harian,” jelas Nurkholis, (13 Maret 2021).

Sehari sebelumnya, Khofifah menegaskan kalau Heru belum pensiun tapi statusnya beralih menjadi pejabat fungsional ahli utama.

“Pak Heru tidak pensiun. Beliau pejabat fungsional, SK fungsional sudah turun,” imbuh Khofifah, (12 Maret 2021), sambil menunjukkan SK Presiden RI.

SK yang dimaksud Khofifah yakni petikan Keputusan Presiden RI Nomor 2/M/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90