SERANG, mitrakepolisian.com – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan Kabel Fiber Optik di Kecamatan Curug, Kota Serang. Dua tersangka diringkus, yaitu BH (41) dan AF (35).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian bermula dari adanya laporan kepada Polri pada 23 April Tahun 2026.
Dijelaskan adanya pencurian kabel optimis yang disimpan di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia di Curug, Kota Serang.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik.
“Nah, kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Pas mau dikirim, kok hilang (tak ada di gudang),” kata Kabidhumas Polda Banten pada Rabu (6/7/2026).
Kombes Maruli menyampaikan, pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan pickup.
“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat ke kendaraan. Ketika karyawan berteriak maling, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan serta barang bukti di lokasi,” ucapnya.
Mermodal informasi itu, Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pelaku. Lantas dilakukan pengejaran hingga berhasil meringkus IS pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
“Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial BH pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan mengungkap masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, yaitu berinisial AN, SP, dan AJ,โ tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
Disita dari Pelapor :
– 1 lembar printout Surat kuasa.
– 1 bundel Printout Ijin perusahaan PT. Asinda Communication Indonesia
– 1 bundel Printout serah terima barang dari PT. ZTE kepada PT. Asinda
– 1 bundel printout dokumentasi bukti penerimaan barang dari PT. ZTE kepada PT. ASINDA
– 1 buah Kendaraan R4 Merk Suzuki Pickup berikut anak Kunci dan STNK.
– 1 Roll / Hasbel Kabel Fiber Optik Ukuran 144 Core dengan Panjang 3.000 Meter.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kabidhumas Polda Banten.









