Jakarta, MitraKepolisian – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang pada prinsipnya bersifat persuasif dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara kasus ITE.
Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021.
Dalam penerapan UU ITE tersebut, Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh anggota Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, dan menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,” ungkap Jenderal Sigit.
Dalam surat edaran itu, terdapat 11 poin pedoman yang diberikan oleh Jenderal Sigit. Yang menarik adalah pada poin G, yang isinya “Penyidik diwajibkan berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara”.
“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” jelas Jenderal Sigit.
Jika pun korban tetap ingin melanjutkan perkara hingga meja hijau, Jenderal Sigit menjelaskan tersangka tak akan ditahan asalkan sudah meminta maaf.
“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali,” ungkap Jenderal Sigit.
Kebijakan teknis yang dikeluarkan Jenderal Sigit ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat pimpinan TNI-Polri beberapa hari sebelumnya.
Saat itu, Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Sigit membuat pedoman terkait UU ITE, agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” demikian pesan Jokowi.