JAKARTA, mitrakepolisian.com — Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa beri ultimatum kepada pelaku pengedar rokok illegal, termasuk di Madura, bulan Mei 2026, jika masih bandel akan dilibas habis. Menteri yang dikenal ceplas ceplos itu ingatkan agar pengusaha rokok mengikuti aturan.
“Pemerintah memberikan batas waktu hingga Mei 2026 bagi produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal,” tegas Purbaya dalam keterangannya kepada wartawan belum lama ini di Jakarta.
Ultimatum itu tentu saja tidak main-main karena akibat beredarnya rokok tanpa cukai (tidak membayar pajak) tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak industri rokok di Indonesia. Selain itu peredaran rokok illegal tanpa cukai juga dapat merusak kesehatan masyarakat dan generasi muda.
Ultimatum itu terkait rokok ilegal, tidak terlepas dari pengusaha rokok di Madura. Haji khairul Umam (Haji Her) setelah dimintai keterangan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dugaan keterlibatan suap ke aparat Bea Cukai, juga menjadi sorotan.

Menurut hasil investigasi wartawan LIRANEWS sejumlah pengusaha rokok dan produk rokok illegal di Madura sudah dikantongi KPK, Kepolisian dan Bea Cukai. Tinggal menunggu waktu yang tepat, jika masih membandel akan dihabisi.
Purbaya tidak hanya menyasar pengusaha rokok illegal, tapi juga masyatakat dan pengusaha yang tidak taat pajak.
Wajib Pajak Luar Negeri (Deadline Akhir Tahun 2026): Menkeu memberikan waktu (ultimatum) hingga akhir tahun 2026 bagi WNI yang menyimpan aset di luar negeri untuk segera melaporkan dan merepatriasi dana mereka.No
Purbaya menegaskan tidak akan ada program tax amnesty (pengampunan pajak) baru selama ia menjabat. Penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten dan normal.
Kemudian Pengawasan akan Diperketat: Setelah masa tenggat berakhir, pemerintah akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap aset luar negeri yang tidak dilaporkan.
Menkeu Purbaya menyebutkan akan mengatur ulang aturan pencairan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) mulai Mei 2026, dengan seleksi ketat untuk mencegah kebocoran kas negara.
Singkatnya, pada bupan Mei 2026 menjadi momen dimulainya pengetatan aturan, baik terhadap peredaran rokok illegal, terutama untuk restitusi dan pengawasan pajak, dengan ultimatum bagi wajib pajak aset luar negeri untuk patuh sebelum akhir tahun.









