banner 728x90

Wanita Paruh Baya Dicokok Polres Dompu Bawa Sabu Beserta Perlengkapan Hisap

Foto: MetroDompu_MOI Network

Dompu, MitraKepolisian – Seorang wanita berinisial LN (33) dicokok polisi dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu pada Kamis, (25/2/2021) sekira pukul 19.00 Wita.

Kasat Narkoba melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah mengatakan LN diciduk di kompleks pertokoan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.


“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar kompleks pertokoan, tepatnya di kediaman terduga pelaku, disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram jenis sabu” kata Hujaifah dalam keterangan tertulis yang diunggah metrodompu MOI Network , Kamis (25/2/2021) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos langsung memerintahkan anggota Opsnal melakukan pengembangan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu serta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku jika terbukti.

Sekira pukul 19.00 Wita tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu bergerak menuju TKP, anggota melakukan pengintaian dan melihat LN hendak bertransaksi barang terlarang itu.

Petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan, sejurus kemudian langsung mencegat dan menanyakan identitas dan aktifitas LN. Saat itu, LN sempat mengelak namun anggota berupaya melakukan penggeledahan usai menunjukkan Surat Perintah Tugas.

Namun, dengan disaksikan langsung oleh masyarakat, anggota pun menggeledah LN, dan menemukan barang bukti, berupa 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram.

Sejulah barang bukti disita dalam penggeledahan itu, seperti satu gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, sebuah sumbu, sebuah tabung kaca, sebuah pipet sebagai sekop, sebuah korek api gas, sebuah kotak korek api kayu, sebuah kotak hijau kecil yang berisikan sebuah plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.

“Sehingga total berat semua barang bukti shabu 1,22 (satu koma dua dua),” jelas Hujaifah.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sebuah tutup botol yang sudah dimodif sebagai alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, Hp xiaomi warna putih, satu pipet yang sudah di modif bentuk “L” serta enam buah pipet.

LN kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya LN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90