Jakarta, MitraKepolisian – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan sudah ada empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif.
Namun Ida mengingatkan perjuangan belumlah selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal. Sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.
“Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” kata Ida Fauziah dalam Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) yang dihadiri unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur pekerja.
Perwakilan Pemerintah dalam pertemuan itu adalah Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya; unsur Pengusaha Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani; dan unsur serikat buruh Ketua Umum FSPSI, Yorrys Raweyai serta undangan lainnya.
Ida Fauziah menegaskan, setelah keempat PP diundangkan, pemerintah masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Juga harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam pembahasan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Ida mengakui tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.
“Hal ini, harap dapat dipahami, karena Pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” tandas Ida Fauziah.