banner 728x90

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Seorang Pria Ditangkap Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru

PEKANBARU, MITRAKEPOLISIAN – Seorang lelaki berinisial RR alias Eki (25) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru lantaran menganiaya istrinya sendiri AM alias Putri (23) hingga babak belur dan mukanya lebam.

“Penganiayaan itu dilakukan di depan adik iparnya sendiri di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertikan didampingi Kanit Reskrim, Jumat (19/3/2021).


Kompol Maitertikan menuturkan, kronoligi KDRT bermula pada Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 13.30 WIB siang. Tersangka Eki dan istrinya AM, terlibat cekcok di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru.

“Pertengkaran itu terjadi saat adik tersangka Eki bernama Andri datang ke rumah korban untuk menyampaikan maksud kedatangannya kepada Eki, agar bersedia meminjam KTP korban suami istri dan Kartu Keluarga korban,” ucap Kompol Maitertikan.

Selanjutnya, sambung Kompol Maitertikan, tersangka menyampaikan dan meminta KTP dan KK tersebut kepada korban agar diberikan kepada Andri adik iparnya itu.

“Namun karena merasa tidak mengetahui untuk apa KTP dan KK tersebut, korban pun menolak memberikan KTP dan KK kepada adik pelaku,” jelas Kompol Maitertikan.

Mendengar hal itu, lanjut Kompol Maitertikan, tersangka Eki naik pitam dan melempar korban dengan sendal, serta memukul tangan korban dengan tangkai sapu, serta menendang mata korban dengan kakinya.

Aksi kekerasan itu membuat korban yang notabene istrinya sendiri mengalami luka memar dan lebam pada tangan dan mata sebelah kiri.

“Usai melakukan tindakan penganiayaan tersebut, tersangka Eki kabur dari rumah dan meninggalkan sang istri begitu saja,” ulas Kapolsek Rumbai, Kompol Maitertikan.

Tidak terima atas perbuatan kasar dan brutal itu, korban pun memberitahukan kepada kakaknya dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rumbai Pesisir pada hari itu juga, yakni pada Selasa, 9 Maret 2021 siang.

Usai menerima laporan KDRT tersebut, tim unit reskrim melakukan proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Yos Sudarso Gg. Musalla Mukminin Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru pada Kamis 18 Maret 2021 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertikan memerintahkan Kanit Reskrim, untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal Unit Rekstim melakukan penangkapan terhadap tersangka RR alias Eki tanpa perlawanan di Jalan Yos Sudarso Gg. Musalla Mukminin Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Tersangka digelandang ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setibanya di Mapolsek, Kanit Reskrim melakukan pemeriksaan awal dan tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan kepada korban AM alias Putri yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

“Terkait kasus KDRT ini, kita telah mengamankan barang bukti satu buah tangkai sapu yang terbuat dari alumunium dan satu buah sendal warna coklat bersama tersangka Eki (25) yang kini berada di depan kita,” papar Kapolsek, Kompol Maitertikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka RR alias Eki (25) akan dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(LN.HMS)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90