banner 728x90

LSM LIRA: Reny Terpidana Pemalsuan Akta Otentik Harus Segera Dipenjara

Irham Maulidy, Gubernur LSM LIRA Jatim

SURABAYA, MITRAKEPOLISIAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah memvonis Reny Susetyo Wardhani tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo sebagai berikut “Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani, SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik.”


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas amar putusan yang terupload lewat situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.

Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Irham Maulidy mendesak Jaksa untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri sidoarjo tersebut.

“Jangan sampai publik menilai negatif dan menduga terdapat “sesuatu” dalam kasus tersebut, bila jaksa tidak segera melakukan kesekusi” ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

“Kejaksaan Negeri Sidoarjo harus menjunjung tinggi hukum dan mewujudkan rasa keadilan dimasyarakat, bila mereka masih enggan untuk segera melakukan eksekusi, maka LIRA akan ngeluruk PN Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam jumlah besar serta melaporkan kasus tersebut ke ASWAS Kejaksaan Agung,” tandas Irham.

Dikutip dari laman FaktualNews.co pihak humas PN Sidoarjo Budi Santoso ketika dikonfirmasi mengaku masih belum menerima petikan maupun salinan putusan tersebut.

“Setelah saya cek ke petugas, berkas induk dan salinan belum diterima (PN Sidoarjo),” ucapnya.

Namun, ketika ditanya terkait vonis yang diupload dalam SIPP PN Sidoarjo, Budi tetap mengaku masih belum menerima berkas perkara. Ia juga enggan berkomentar terbukti atau tidak perkara tersebut, meskipun sudah terupload dalam sipp. (BA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90