SURABAYA, MITRAKEPOLISIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) akhirnya menerima audiensi 25 orang perwakilan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jatim, Kamis (27/5/2021).
Namun hanya satu anggota DPRD Jatim yang berani menemui, yakni Anggota Komisi E Mathur Khusairi. Dalam sambutan pengantarnya, Mathur menyampaikan bahwa Surat permohonan Audiensi LIRA telah diterima pimpinan dan didisposisi ke Komisi A.
“Akan tetapi teman-teman Komisi A tidak ada yg menemui, akhirnya pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) meminta saya untuk menemui teman-teman LIRA,” ujar Legislator dari Dapil Madura itu memberi alasan.
Juru bicara LSM LIRA, Mahmudi Ibnu Khotib dengan nada kesal dan berapi-api, mengaku kecewa dengan sikap pimpinan DPRD Jatim yang tidak ikut serta dalam menemui aktivis LIRA se-Jawa Timur.
“Jangan salahkan kami bila kami anggap dewan yang terhormat ini hanya menjadi corongnya eksekutif,” ujar Mahmudi.
Aktivis yang pernah dibacok karena mengkritisi korupsi di Bangkalan iti menuturkan, sejumlah anggota DPRD Jatim tidak memahami posisinya sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat. Mereka memilih jadi corong eksekutif (Gubernur).
“Kemaren saya membaca di beberapa media, bahwa Oknum Anggota DPRD Jatim inisial MS, meminta masyarakat untuk legowo memaafkan Khofifah dan menganggap Khofifah tidak ada niat untuk melaksanakan Pesta Ultah di tengah Pandemi Covid-19,” ujarnya.
“Semestinya seorang wakil rakyat harus menyuarakan aspirasi rakyat, bukan malah menjadi kacungnya penguasa” lanjut Mahmudi.
Ia juga menyebut ada lagi unsur pimpinan dewan inisial STS yang katanya meyakini 1.000 persen Khofifah juga tidak melanggar Prokes.
“Kami (LIRA) menantang yang bersangkutan untuk membuat pernyataan resmi bermaterai, karena kami memiliki bukti-bukti valid, maka saya minta dia mundur sebagai anggota dewan bila dia yang salah” teriak Mahmudi dengan nada serius.
Dalam sesi dialog, terungkap empat tuntutan LIRA terhadap DPRD Jatim:
1. Panggil Gubernur, Wakil Gubernur, Plh.Sekda serta segenap OPD yang terlibat.
2. DPRD Jatim harus bersikap sesuai dengan aspirasi masyarakat Jawa Timur yaitu dengan menggunakan Hak Angket, untuk menelusuri dugaan pelanggaran UU yang dilakukan oleh Khofifah cs.
3. Bagi OPD yang terlibat dalam acara Ultah Khofifah, maka harus diturunkan menjadi staff biasa.
4. Bagi anggota DPRD Jatim yang tidak ikut menyuarakan jeritan hati rakyat, maka sebaiknya MUNDUR.
Menjawab tuntutan LIRA, Mathur mengaku siap untuk ikut mengawal dan akan disampaikan ke pimpinan Komisi E untuk dilanjutkan ke pimpinan DPRD Jatim.