PROBOLINGGO, MITRAKEPOLISIAN – Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan kunjungan ke Kota Malang menggunakan bus pariwisata pada Sabtu (3/7/2021).
Kunjungan Rombongan yang berjumlah total 17 orang itu, ada sembilan orang anggota Komisi III DPRD ditambah Pendamping dan Bagian Persidangan, sehingga total dalam rombongan berjumlah 17 orang.
Kunjungan tersebut menjadi sorotan lantaran dilakukan pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Apalagi baru saja Walikota Probolinggo Habib Hadi, baru saja menyampaikan himbauan agar masyarakat Kota Probolinggo mematuhi segala ketentuan PPKM Darurat, yang salah satu poinnya agar semua harus melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home/WFH) serta tidak bepergian.L
Lantas, kenapa DPRD Kota Probolinggo tetap pergi ke Malang?
Pertanyaan ini dijawab oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon pada Sabtu (3/7/2021).
Robit menjelaskan, kegiatan tersebut bukan bagian dari kunker, melainkan sosialisasi terkait Perda hak kaum disabilitas.
“Harapan ke depannya, setiap perusahaan- perusahaan mengakomodir fasilitas ketenaga kerjaan buat mereka. Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Probolinggo, sosialisasi ini berlangsung selama 2 hari,” ujar Robit.
Ia juga menjelaskan, DPRD Kota Probolinggo datang ke Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang untuk membahas naskah akademik Perda tentang Disabilitas.
Adapun terkait kebijakan PPKM Darurat, Robit memastikan bahwa seluruh anggota rombongan Komisi III DPRD Kota Probolinggo sudah diminta bukti bahwa telah disuntik vaksin COVID-19.
“Kalau sudah divaksin, sebetulnya enggak perlu di rapid test. Intinya Prokes tetap dijaga,” tukas Robit.
Ia balik meminta agar Pemerintah memikirkan dampak kebijakan PPKM Darurat ini, terutama dibidang ekonominya. “Kan kebutuhan serta pendapatan tiap orang itu beda-beda,” tandas Robit.