banner 728x90
Berita  

LSM LIRA Bondowoso Minta Bupati Tertibkan Ketua Pokja ULP Terkait Proyek RSUD dr Koesnadi

Bondowoso, MitraKepolisian – Bupati LSM LIRA Kabupaten Bondowoso, Ahroji, meminta Bupati Bondowoso menertibkan anak buahnya, dalam hal ini Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bondowoso, Azas Suwardi lantaran meremehkan pandangan Fraksi di DPRD Bondowoso dan hasil Audit BPK RI.

Azis selaku Ketua Pokja UPL membantan Fraksi-Fraksi DPRD Bondowoso yang menyebut ada dugaan persekongkolan antara pemenang lelang dalam pelaksanaan tender proyek pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi senilai Rp13.52 miliar Tahun Anggaran 2020.


Padahal menurut Ahroji, apa yang disampaikan fraksi DPRD Bondowoso itu pastinya sudah melalui kajian, dan atas dalil laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Jika pihak UPL membantah yang disampaikan Fraksi di DPRD (Fraksi PKB, PDI-P dan Fraksi PAN-Golkar), itu kan sama halnya membantah audit BPK RI,” ungkap Ahroji, Minggu (4/7/2021).

Dia juga mengingatkan, secara konstitusional keberadaan dan fungsi BPK merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 serta dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Bantahan yang disampaikan Ketua Pokja UPL merupakan pengingkaran terhadap amanah UUD 1945, Karena BPK bekerja sesuai amanah undang-undang itu secara terbuka, serta pelecehan terhadap fungsi DPRD,” tegas dia.

Dengan dasar itu, Ahroji meminta Bupati Bondowoso agar memecat anak buahnya yang tidak taat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, pernyataan Ketua Pokja UPL membuat gaduh situasi politik antara hubungan Ekskutif dan Legislatif.

“Senin besok kan waktunya Bupati menyampaikan jawaban kepada Fraksi, nanti di sana ungkapkan semua jawaban itu biar tidak sepotong-sepotong seperti pres release ketua Pokja itu. Apalagi kewengan jawaban secara terbuka adalah Bupati, bukan Pokja,” tandasnya.

Ketua Pokja ULP Bondowoso, Azas Suwardi sebelumnya menyampaikan pres release yang berisi bantahan terhadap tudingan adanya dugaan persekongkolan antara pemenang lelang dalam pelaksanaan tender proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD dr Koesnadi TA 2020, senilai Rp13.520.000.000.

“Kami tidak pernah melakukan persekongkolan tender proyek. Seluruh proses tender yang di laksanakan oleh Pokja ULP sudah sesuai mekanisme,” jelas Azis, Jumat (2/7/2021).

Dikatakan Azis, proses tender yang dilaksanakan Pokja ULP, terbuka untuk umum, tidak diskriminatif, transparan dan prosedural. Tidak ada peserta tender yang diistimewakan.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh Tiga Fraksi DPRD Bondowoso itu tidak benar, seperti berita di media-media online itu.

“Itu hanya klaim saja. Kami akan jelaskan hal ini di hadapan komisi III DPRD Bondowoso agar masalah ini clear,” kata Azas.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90