PROBOLINGGO, MITRAKEPOLISIAN – Transaksi jual beli rumah senilai Rp5 Miliar di Jln. WR Supratman, Kota Probolinggo berujung sengketa.
Sengekta ini bermula pada 5 Juli 2019, ketika Linda Djaja, warga Kelurahan Jati Kota Probolinggo membeli rumah seharga Rp5 miliar dari tiga orang pemilik, yakni Yulius, Fena dan Milania. Ketiganya berasal dari Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan, Probolinggo.
Pada awalnya kesepakatan berjalan lancar. Linda Djaja pun sudah menyetor DP sebesar Rp2,157 miliar kepada pihak penjual (Yulius, Fena, dan Milania).
Seiring berjalannya waktu, Linda Djaja kaget karena saat mau melunasi uang pembelian, ia justru menemukan adanya gugatan dari orang yang mengaku sebagai pemilik atau punya hal atas rumah tersebut.
Penggugat diketahui berinisial AN, masih saudara dengan Yulius, Fena dan Milania. Namun setelah dicek rumah yang dijual hanya bertuliskan tiga orang saja. Penggugat sebelumnya mengaku memiliki hak atas rumah, ternyata tidak tercantum dalam Sertifikat Hak Guna (SHG).
Tak hanya itu, sertifikat rumah yang berada di notaris juga tidak bisa diambil. Tanah dan rumah sampai sekarang masih dalam sengketa.
Atas kejadian ini, Linda Djaja didampingi kuasa hukumnya Agung Irawan melapor ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan oleh penjual rumah atas nama: Yulius, Fena dan Milania asal Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.
“Sampai saat ini tidak ada niat baik dari terlapor. Sudah dihubungi berkali-kali tidak direspon malah menghilang tidak ada kabar,” tukas Agung Irawan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, mengatakan kasus ini masih dalam proses. “Laporannya kan baru masuk, kami akan pelajari dulu dan selanjutnya akan kami proses,” katanya.