Bondowoso, MitraKepolisian – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bondowoso melaporkan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bondowoso ke Kejaksaan,Senin, (5/7/2021).
ULP diproses hukum terkait dugaan adanya kejanggalan dalam tender proyek Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Koesnadi Bondowoso, Senin, (5/7/2021).
Saat menyampaikan laporan, Bupati LSM LIRA Bondowoso, Ahroji, membawa setumpuk dokumen ke Kejaksaan menyangkut tender proyek RSU dr Koesnadi senilai Rp13, 52 miliar yang dimenangkan oleh PT IWSH.
“Disamping dokumen hasil pengembangan audit BPK, kami juga melakukan investigasi,” ungkapnya, Senin (5/7/2021).
Ahroji menjelaskan, LSM LIRA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam upaya hukum yang diambil terkait temuan BPK pada proyek RSUD.
LSM atau NGO yang berfungsi sebagai kontrol sosial mempunyai hak untuk melaporkan pejabat ataupun pihak lain yang diduga merugikan keuangan Negara dalam menjalankan tugasnya.
“Kami bertindak sesuai fakta dan bukti yang ada, nanti kejaksaan yang akan mengembangkan lebih jauh, siapa yang terlibat dalam ‘permainan’ ini, ditunggu saja,” tegas Ahroji.
Lantas apa saja bukti yang sudah dikantongi? Ahroji masih enggan merincinya, karena sudah disampaikan kepada Kejaksaan. Dia juga mengaku sudah mengirim tembusan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
“Nanti ya, tunggu perkembangan dari kejaksaan, yang jelas laporan sudah masuk,” pungkas Ahroji. (tim)