banner 728x90
Berita  

PNS PPPK Guru Jadi Primadona Dengan Tunjangan dan Gaji Menggiurkan

Jakarta, MitraKepolisian – Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Adagium itu lambat laun tampaknya pudar, seiring makin baiknya perhatian pemerintah terhadap nasib para guru, khususnya guru negeri.

Tak ayal, profesi sebagai PNS Guru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru, serta PPPK Guru menjadi primadona yang menjadi impian banyak orang.


Tengok saja pendaftaran CPNS, PPPK non Guru dan PPPK Guru yang dibuka pemerintah pada Juli 2021. Bahkan tiga hari sebelum ditutup, tepatnya pada 23 Juli 2021, jumlah pelamar yang telah mengisi formulir mencapai 3.772.420. Dari jumlah itu pendaftar yang sudah submit sebanyak 2.798.396. Jumlah ini terus bergerak naik karena pendaftaran baru ditutup pada 26 Juli.

Gaji dan Tunjangan Menggiurkan

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sudah dipatok atau dikunci dalam Undang-undang. Kebijakan ini menjadi kabar baik dunia pendidikan, setelah bertahun-tahun lamanya negara kita tidak memberikan imbalan memadai bagi tenaga pendidikan.

Saat ini guru sudah mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Selain gaji pokok, Guru juga diberi tunjangan yang lebih besar dibanding ASN pada umumnya.

Gaji bulanan PPPK Non Guru serta PPPK Guru sebenarnya sama dengan PNS pada umumnya. Penghitungannya berdasarkan pangkat dan golongan. Namun guru punya kelebihan dalam hal tunjangan

Berikut Pembagian Golongan Kepangkatan PNS dan PPPK Non Guru serta PPPK Guru

  1. Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi. Umumnya golongan I dihuni para lulusan SD sampai SMP.
  2. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.
  3. Golongan III, dihuni mereka-mereka yang berijazah S1 atau setara D4 hingga S3.
  4. Golongan IV adalah puncak karir PNS.

Empat Golongan ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja A,B,C, D. Misalnya I-A, I-B, I-C, I-D dan seterusnya. Sedangkan khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IV-A, IV-B, IV-C, IV-D, IV-E.

Bagi anda yang masuk dan diterima menjadi PNS ataupun PPPK, maka penempatan golongannya sesuai dengan ijazah kelulusan.

Misalnya anda lulusan S1, maka masuk di golongan III. Jika kinerja berjalan lancer setiap 4 tahun akan mendapatkan kenaikan pangkat reguler secara bertahap. Mulai dari III-A, naik ke III-B, III-C, III-D.

Setelah itu bisa mengurus kenaikan pangkat lagi dengan melanjutkan kuliah S2 dan S3. Modal pendidikan ini bisa dipakai mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.

Dengan memahami golongan kepangkatan PNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru, selanjutnya kita bisa menengok besaran penghasilannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Berikut Gaji PNS dan PPPK non Guru serta PPPK Guru sesuai golongan:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500

ID: RP1.851.800 – Rp2.686.500

 

Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

IIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

IIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

IID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

 

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

 

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

 

Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.

Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000, Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain.

Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan, dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.

Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu.

Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.
Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram.

Seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).

Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan) yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Khusus guru yang berstatus PNS dan PPPK mendapatkan tunjangan tambahan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut tunjangan sertifikasi.

Namun Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Besaran tunjangan guru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Didalam Pasal 1 Ayat 4 diterangkan bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya.

Adapun TPG yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya. TPG diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.

(LiraNews/berbagai sumber)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90