banner 728x90
Berita  

Karyawan Stress Lantaran Kejagung Gantung Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun

HM. Jusuf Rizal (Aktivis Anti-Korupsi / Presiden LSM LIRA)

Jakarta, MitraKepolisian – Kasus dugaan korupsi investasi saham BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun yang mangkrak di Kejaksaan Agung membuat para karyawan BPJS Ketenagakerjaan setress dan galau.

Hasil investigasi Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL) menyebut Kejaksaan Agung sejauh ini telah memeriksa dan meminta keterangan 50 orang staf hingga jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang periode 2016 hingga 2021.


“Kejaksaan Agung juga telah telah memanggil dan meminta keterangan keluarga karyawan serta mitra kerja BPJS Ketenakerjaan guna memperoleh informasi terkait dugaan korupsi dana investasi saham BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 Triliun,” jelas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Akibat lambannya kinerja Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini, para karyawan dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan kini stres dan ketakutan, sehingga dapat melemahkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan banyak yang enggan menempati posisi yang terkait investasi saham karena takut dikriminalisasi.

“Ini sangat memprihatinkan. Karena itu LSM LIRA mendesak kasus dugaan Kasus Korupsi Rp4,3 triliun tersebut harus segera dituntaskan Kejaksaan Agung. Jangan disandera,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center itu.

Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan telah ditangani Kejaksaan Agung sejak 9 November 2020 dengan penyidikan awal sesuai Print-23/F.2/Fd.1/11/2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangn dalam pengelolaan keuangan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sudah setahun lebih kasusnya mangkrak dan disandera di Kejaksaan Agung. Kasusnya tak kunjung diselesaikan.

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Penanganan kasus BPJS Ketenagakerjaan ini beda dengan kasus korupsi pegawai Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari yang dihukum janggal hanya 4 tahun. Cepat dituntaskan agar tidak menyengat ke mana-mana.

Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) mendesak Jaksa Agung Burhanuddin segera menuntaskan masalah tersebut agar kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana para Pekerja dan Buruh tidak terganggu.

“Kasus ini menjadi ujian bagi Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, karena sampai saat ini belum ada kinerja Kejaksaan Agung yang cukup sifnifikan. Malah Karyawannya, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari yang terseret pusaran penyalahgunaan wewenang,” tegas Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai aktivis pekerja dan buruh.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90