Bangka Belitung, MitraKepolisian – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bagka Belitung, Amri Cahyadi mengusulkan agar ada perubahan pola penindakan tambang ilegal yang masif di Bangka Belitung.
“Saya usul agar para pembeli timah hasil penambangan ilegal juga diberi sanksi Pidana agar ada efek jera,” ungkap Amri Cahyadi usai menghadiri rapat koordinasi penyelesaian konflik di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, Rabu (4/8/2021).
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku dapat informasi, bahwa PT. Timah selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Teluk Kelabat Dalam.
Namun ada pihak swasta yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Bangka Barat pada periode sebelumnya, yakni PT. Lautan Sarana Mandiri.
Oleh sebab itu, Amri meminta pihak penegak hukum untuk menindak, apabila perusahaan tersebut melakukan aktivitas di luar kawasan IUP yang ditentukan.
Kapolda Babel Irjen Pol, Anang Syarif Hidayat menegaskan, terhitung mulai hari ini aparat kepolisian akan masif melakukan patroli.
“Saya tegaskan kepada para penambang, pergi sekarang sebelum kami lakukan penertiban,” tegas Jendral bintang dua tersebut.
Nantinya Polda bersama Lanal Babel dibantu masyarakat nelayan akan melakukan penertiban dengan menarik ponton ke wilayah IUP semestinya.
“Ingat, jangan anarkis. Kami tak ingin menimbulkan polemik baru,” pungkas Anang. (Yusup-LN/Dinas Kominfo Babel).