banner 728x90
Berita  

FSPTSI-KSPSI Apresiasi MK, UU Cipta Kerja Ditangguhkan 2 Tahun dan Tak Boleh Ada Peraturan Baru Sebelum Perbaikan

Jakarta, MitraKepolisian – Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) memberi apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan serikat pekerja. MK memutuskan UU tersebut harus diperbaiki selama dua tahun serta UU tersebut dinyatakan tidak berlaku hingga turunannya.

“FSPTSI-KSPSI juga memberi apresiasi atas perjuangan para serikat pekerja yang tidak pernah lelah dan putus asa memperjuangkan masa depan para pekerja,” tegas HM.Jusuf Rizal, Ketua Umum FSPTSI-KSPSI kepada media di Jakarta, Kamis (25/11/2021).


Menurut aktivis pekerja dan buruh berdarah Madura-Batak itu, keputusan MK patut dirayakan karena itu merupakan kemenangan pekerja dan buruh, sekaligus menunjukkan independensi MK.

Sejak awal, lanjut Jusuf Rizal yang juga Waketum KSPSI, terdapat perbedaan di dalam serikat pekerja. Sebagian mendukung, sebagian lagi menolak.

“Dan lewat keputusan ini menunjukkan bahwa apa yang diyakini serikat pekerja yang menolak telah dikabulkan MK meski tidak secara keseluruhan,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Ketua Umum FSPTSI (DBOKC)-KSPSI, HM. Jusuf Rizal saat diwawancara awak media (foto: dok mitrakepolisian.com) 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Ciptakan Kerja yang disiarkan secara daring pada Kamis (25/11/2021).

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Setidaknya ada lima poin penting dalam putusan MK itu, yakni: Pertama, mengabulkan sebagian permohonan; Kedua, UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat; Ketiga, perbaikan 2 (dua) tahun, jika tidak selesai perbaikannya maka inkonstitusional permanen semenjak putusan ini.

Keempat, UU/Pasal/materi yang diubah dengan UU 11/2020 berlaku kembali; dan Kelima, menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak boleh adanya pembuatan peraturan pelaksanaan yang baru.

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Sebab pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Mahkamah juga menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptakan Kerja.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” tandas Anwar.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90