banner 728x90

Dorong THR Ojol, Ketua SPAI: Ada Hubungan Kerja antara Penyedia Aplikasi dan Pekerja Transport

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengemudi angkutan online seperti ojol tidak berhak mendapatkan THR karena tidak ada hubungan kerja, melainkan hubungan kemitraan.

Pernyataan dan sikap Kemenaker itu mendapat reaksi keras dari Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati Marlo, karena hal itu justru menegaskan posisi pemerintah yang belum dapat menjamin hak para pekerja.


“Model hubungan kemitraan sesungguhnya adalah hubungan kerja. Hubungan kerja yang diselubungi dengan hubungan kemitraan ini dialami oleh pengemudi berbasis online, apakah itu ojol maupun kurir, baik yang menggunakan kendaraan motor ataupun mobil,” ujar Lily Pujiati Marlo kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Lily menjelaskan dalam kasus jasa transportasi online, hubungan antara aplikator dengan pengemudi seperti ojol maupun kurir jelas merupakan hubungan kerja, karena di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Kata Lily, unsur pekerjaan jelas terpenuhi karena aplikator yang memberikan pekerjaan di dalam aplikasi berupa tiga jenis pekerjaan layanan antar untuk penumpang, barang, dan makanan.

Unsur perintah, lanjut Lily, juga terpenuhi karena aplikator memberi perintah untuk mengantarkan ketiga layanan tersebut ke tujuan dengan waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi yang wajib dijalankan pengemudi.

Unsur upah pun terpenuhi karena aplikator memberikan upah kepada pengemudi yang telah ditentukan nilainya di dalam aplikasi setelah dikurangi potongan aplikator sebesar 20 persen (faktanya potongan ini melanggar aturan karena di atas 20 persen).

“Maka sudah selayaknya pengemudi berbasis aplikasi mendapatkan haknya, berupa THR yang merupakan penghasilan non upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” tegas Lily.

“Momen menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran ini adalah ujian bagi pemerintah apakah dapat menjalankan amanat konstitusi, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tuntas Lily Pujiati.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90