JAKARTA — Partai Swara Rakyat Indonesia (Partai Parsindo) mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dan Ketua Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan Pelaggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Desakan Partai Parsindo itu disampaikan melalui sebuah aksi simpatik mendatangi Kantor KPU di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023). Aksi itu diikuti oleh Wakil Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Parsindo dari 34 Provinsi se-Indonesia.
Aksi demonstrasi Partai Parsindo itu dikomando langsung oleh Ketua Umum Partai Parsindo HM. Jusuf Rizal bersama pengurus DPW Partai Parsindo dari 34 Provinsi. Aksi penyampaian aspirasi itu pun mendapat penjagaan ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU.
Dalam orasinya, Partai Parsindo menilai Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan Ketua Bawaslu Rahmad Bagja telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu. Padahal objek sengketa telah kedaluwarsa alias lewat tenggat waktu.
Jusuf Rizal dalam orasinya menyebutkan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022. Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.
“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” tegas Jusuf Rizal aktivis berdarah Madura-Batak itu.
Berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Dalam kasus ini,objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.
Atas Rekomendasi Bawaslu itu, Partai Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.
Anehnya, lanjut Jusuf Rizal, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat.
Seharusnya, jelas Jusuf Rizal, KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.
“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal
Namun laporan Partai Parsindo ditolak Bawaslu. Padahal, Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 memuat hal-hal yang sama dengan Surat KPU yang diterima Partai Prima Nomor: 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022.
Berasarkan hal-hal tersebut di atas, Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan diskriminatif, melakukan maladministrasi, pemufakatan jahat dan kejahatan demokrasi, tidak hanya dalam meloloskan kasus Partai Prima, dugaan yang sama juga terjadi saat meloloskan Partai Ummat.
Dikatakan, sebelumnya KPU telah menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi admistrasi, namun dalam gugatannya Partai Umat ke Bawaslu, Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Ummat. Itu artinya, sesungguhnya Partai Ummat tidak lolos tahap verifikasi administrasi di dua Provinsi, yakni NTT dan Sulut, namun diikutsertakan mengikuti Verifikasi Faktual. Ini masuk kategori pemalsuan akta otentik.
Tiga Maklumat Partai Parsindo ke KPU dibacakan Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) guna memperoleh keadilan dan transparansi proses Pemilu:
1. Mendesak Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberhentikan proses verifikasi administrasi maupun faktual Partai Prima, karena telah melanggar administrasi dan cacat hukum.
2. Melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024. Mudah-mudahan DKPP bias bersikai jernih, objektif, profesional dan bebas intervensi dalam memeriksa laporan Partai Parsindo.
3. Partai Parsindo akan memproses hukum dugaan PemufakatanJahat dan Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang) Hasyim Asy’ari bersama Komisioner KPU lainnya atas berbagai pelanggaran yang menurut Partai Parsindo merupakan Kejahatan Demokrasi.
Orasi politik dan penyampaian aspirasi yang dipimpin langsung Ketua Umum Partai Parsindo HM. Jusuf Rizal itu kemudian diterima oleh Petugas KPU Pusat.