banner 728x90

LKMN dan IRW LIRA Teken MoU Sosialisasi dan Penegakan Hukum UU Hak Cipta

JAKARTA — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan IRW (Indonesian Royalty Watch) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) guna melakukan sosialisasi, edukasi maupun penegakan hukum (Law Enforcement) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) di seluruh Indonesia bahkan di Luar Negeri.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Jakarta (12/8/2023) antara Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dengan Ketua Umum IRW LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SE. SH. M.Si. Pada bersamaan LMKN juga menandatangani MoU dengan De Hills.


LMKN merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Non APBN guna menjalankan UU Hak Cipta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun Tahun 2021 dan Permen Nomor 9 Tahun 2022 guna menarik, menghimpun, mengelola dan mendistribusikan royalti di bidang Public Performing Rights (Hak mengumunkan kepada publik)

Sementara IRW (Indonesian Royalty Watch) merupakan lembaga independen dalam bidang pengawasan maupun penegakan hukum (Law Enforcement) guna membantu masyarakat pencipta lagu untuk memperoleh perlindungan hak Moral dan Ekonomi sesuai UUHC 28 Tahun 2014.

IRW merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA dengan Rekor Muri terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasanto secara substansi dalam sambutannya mengemukakan peningkatan royalti itu penting.

Karena itu, sebagai Pengawas LMKN, Anggoro mendukung upaya LMKN melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pembayaran perolehan royalti.

Sementara Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan kerjasama LMKN dengan IRW LSM LIRA dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran industri musik melaksanakan kewajiban untuk membayar royalti sesuai ketentuan UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.

Sedang Ketum IRW LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal menyampaikan, MoU antara LMKN dan IRW LSM LIRA guna mendukung LMKN dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum.

Karena menurut Jusuf Rizal, saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar UU Hak Cipta dengan tidak membayar royalti.

Disebutkan membayar royalti itu menjadi kewajiban sebagaimana perintah UUHC maupun Peraturan Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri. Jadi jika ada yang melanggar, IRW LSM LIRA melalui LBH LSM LIRA akan proses hukum.

“Setelah kami pelajari, banyak industri yang melakukan pertunjukan telah melanggar UUHC. Misalnya Hotel, Pertunjukan Musik Terbuka maupun terbatas, Pesawat Udara, dll. Kami akan bentuk Polisi Royalti untuk mengawasi itu,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA itu.

Pria penggiat anti korupsi tersebut menengarai adanya kebocoran pungutan royalti, baik yang dilakukan oknum-oknum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang menggunakan ormas serta oknum aparat sehingga perolehan royalti cenderung masih minim.

“Dengan adanya mafia pemungut royalti secara illegal itu, tentu merugikan para pencipta lagu. Untuk itu melalui MoU dengan LMKN, IRW LSM LIRA akan melakukan penegakan hukum (Law Enforcement), baik non Litigasi maupun Litigasi yang bisa bermuara kepada Pidana maupun Perdata,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90