banner 728x90

IJW: Hendry Bangun Cs Bisa Dikenakan Delik Pidana KUHP 372 dan 374

Jakarta, MitraKepolisian.com — Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai dalam masalah bantuan dana hibah BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp6 miliar, Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendry Ch.Bangun dan kroninya telah melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI dan pelanggaran hukum penggelapan sesuai KUHP Pasal 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta tentang kasus yang menimpa PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia. Kasus ini viral akibat Ketumnya, Hendry Ch.Bangun diduga mengkorupsi dana bantuan senilai Rp2,9 miliar.


Kasus ini pertama kali dibuka ke publik oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat Martin Slamet. Kemudian pada 16 April 2024, DK memberikan sanksi organisasi terhadap Hendry Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp1,7 miliar. Sementara Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

Menurut Jusuf Rizal, pria penggiat antikorupsi berdarah Madura-Batak itu, ada dua hal yang dilanggar Hendry Ch.Bangun dan tiga pengurus harian PWI Pusat itu.

Pertama, pelanggaran peraturan organisasi PWI. Ini bersifat internal menjadi domain Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kedua, pelanggaran hukum. Ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN pimpinan Erick Thohir.

Dalam konteks penggelapan tersebut, tidak perlu harus ada pengaduan masyarakat ke pihak berwajib. Ini delik hukum biasa yang bisa diproses hukum, karena sudah ada peristiwa hukum. Apalagi, dalam kasus bantuan dana BUMN itu telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wartawan Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Hendry Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak. Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan, serta menggunakan dana tersebut di luar ketentuan — untuk UKW.

“Bukannya menurut informasi, sebagian sudah dikembalikan?” tanya wartawan.

“Pengembalian uang tidak otomatis menggugurkan peristiwa hukumnya. Dan Hendry Ch.Bangun Cs jelas telah melanggar hukum dalam hal penguasaan dana tanpa hak itu,” jawab Jusuf Rizal.

“Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Masyarakat kan tidak perlu mengajari bebek berenang,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Disebutkan juga IJW akan meminta informasi dan klarifikasi secara resmi ke Forum Humas BUMN terkait masalah tersebut.

“IJW perlu tau dana bantuan BUMN yang disebut dipungut dari Forum Humas BUMN itu dari perusahaan mana saja. Masing-masing BUMN menyumbang berapa. Lalu bagaimana realisasi kontraprestasinya,” tutur Jusuf Rizal.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90