Medan, MitraKepolisian.com — Indonesian Journalist Watch (IJW) beri jempol kepada Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang akhirnya memecat Hendry Ch. Bangun sebagai Anggota PWI secara permanen dan secara otomatis dipecat dari jabatan Ketua Umum PWI Pusat.
Pemecatan terhadap Hendry Bangun ini adalah buntut dari kasus PWI Gate. Selanjutnya, Kongres Luar Biasa (KLB) PWI segera digelar untuk mengisi kekosongan jabatan ketua umum PWI Pusat.
Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang di tetapkan di Jakarta pada Selasas, 16 Juli 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, SH yang diminta komentar saat mengikuti acara FSPTSI-KSPSI di Medan, menyatakan mengapresiasi ketegasan DK PWI memecat Hendry Bangun.
Jusuf Rizal yang getol mengkritisi kasus PWI Gate memberi jempol atas ketegasan DK PWI, sekaligus mendukung langkah lanjutannya, yakni menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
“IJW memberi penghargaan kepada Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan jajaran DK, akhirnya bisa bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendry Bangun. Kini fokus pelaksanaan KLB,” tegas pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dalam pertimbangannya, DK PWI menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry dan mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak Rp1,7 miliar serta memecat Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan PWI telah memberi peringatan agar Hendry membatalkan dan mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Namun tidak diindahkan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, setelah dipecat Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang guna mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat, untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).