User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Kasus CSR BI Mandek di KPK, Charma: Prabowo Harus Instruksikan Kejagung Ambil Alih!

Charma Afrianto, DPP Gencar. (Foto: Jaringan PWMOI)
Iklan
๐Ÿ“ Agar Kejakung segera memanggil Gubernur BI serta Manager Bank Indonesia wilayah Sumatera Selatan untuk segera ikut diperiksa.

Jakarta, MitraKepolisian.com – Penanganan Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia (BI) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tidak jelas arahnya.

Hal ini memicu spekulasi, bahwa kasus ini sudah dibonsai, bahkan muncul dugaan sudah di-86-kan alias damai di bawah meja.

Dugaan tersebut diutarakan oleh Aktivis dari Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Charma Afrianto kepada awak media, Senin (30/6/2026).

Charma menyebut kecurigaan bahwa kasus CSR BI di-86-kan itu bisa dirasakan dari lambat penanganan kasus ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal semua bukti-bukti sudah sangat jelas dan terang benderang.

“Ada indikasi sudah 86 (damai). Makanya (kasusnya) lama mandek di KPK,” ungkap Charma kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Charma pun meminta agar KPK dibekukan saja, dan penanganan kasus CSR BI diambil alih oleh Kejaksaan Agung yang lebih gahar dalam menumpas maling uang negara.

“Kami dari GENCAR meminta segera Presiden Prabowo memerintahkan Kajagung RI mengambil alih kasus CSR BI ini.”

“Agar Kejakung segera memanggil Gubernur BI serta Manager Bank Indonesia wilayah Sumatera Selatan untuk segera ikut diperiksa,” tegas Charma.

Iklan

Ia menilai sangat tidak wajar ketika KPK sangat lambat menangani sebuah kasus besar yang bukti-buktinya sudah terpapar secara terang benderang di depan mata, bahkan sudah tersaji di atas meja.

“Nalar kita sulit mencerna alasan kurang bukti, pendalaman, dan sebagainya. Padahal semua sudah tersaji secara jelas di depan mata. Terduga pelakunya ada, bukti-bukti juga sudah ada semua. Lalu apa lagi? Ya paling-paling sudah 86 (damai) kan,” tukas Charma.

Selain itu, aktivis asal Palembang itu juga menyebut nama dua anggota DPR yang sudah sempat dipanggil KPK, namun hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah.

“Bukti-bukti dugaan keterlibatan anggota DPR RI dari Nasdem itu (Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah) juga sudah jelas kok. Ada pelanggaran prosedur yang mudah sekali dilihat dan dibuktikan. Tapi kok KPK belum juga menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka? Kan aneh banget!” tukas Charma.

Atas kondisi ini, Charma meminta Presiden Prabowo turun tangan. Sebab lambatnya penanganan kasus CSR BI akan mencoreng nama Prabowo yang sejak awal menegaskan komitmen memberantas korupsi sampai ke antartika dan gurun pasir.

“Rakyat kan melihat. Kalau kasus yang sudah jelas-jelas saja tidak ditangani KPK, maka kepercayaan sudah diujung tanduk. Bahkan sudah lenyap. Kalau bagi saya sebaiknya bekukan aja KPK. Biar anggaran negara enggak terbuang di KPK yang hanya menangani kasus ecek-ecek. Sedangkan kasus besar yang sudah terang dibiarkan 86. Buat apa coba,” papar Charma.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang โ†’

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe