Langsung ke konten
Mitra Kepolisian
Mitra Kepolisian
๐Ÿ“ข Selamat datang di Mitra Kepolisian
Media online terpercaya untuk berita aktual dan faktual!
๐Ÿ’ก "Menulis berita bukan sekadar informasi โ€” tapi tanggung jawab nurani."
  • ๐Ÿ Home
  • ๐Ÿ“ฐBerita
  • ๐Ÿ‘ฎKepolisian
  • ๐Ÿ’ผEkonomi
  • ๐Ÿ’ƒLife Style
  • ๐Ÿ›๏ธPolitik
  • ๐Ÿ…Transportasi
  • ๐Ÿ“Profil
  • ๐Ÿ“Fhoto
  • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉNasional
  • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉInternasional
  • ๐Ÿ“Mitra
  • ๐Ÿ“TV MOI
Beranda Berita Diproses Hukum, Pengguna Logo LSM LIRA Jusuf Rizal di Kelas 45 Tanpa Izin Akhirnya Minta Maaf
Berita  

Diproses Hukum, Pengguna Logo LSM LIRA Jusuf Rizal di Kelas 45 Tanpa Izin Akhirnya Minta Maaf

Sahlan
Januari 3, 2022
Gubernur DPW LSM LIRA Sulawesi Tenggara Irwan Suddin (kiri) dan Karmin (membaca teks permohonan maaf)

Kendari, MitraKepolisian โ€” Pengguna Logo LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) di Kelas 45 (untuk kegiatan Ormas) tanpa izin pemegang hak merek akhirnya meminta maaf setelah diproses hukum. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur DPW Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra, Karmin di Kendari, setelah diproses hukum Polda Sultra.

Organisasi perkumpulan Lira sendiri dibentuk oleh Olis Datau yang telah diberhentikan Dewan Pendiri dari LSM LIRA sejak 1 April 2016. Setelah diberhentikan itulah Olis kemudian membentuk Ormas Perkumpulan Lira.

Dalam keterangan pers dan pernyataan tertulis yang dibuat, Karmin berjanji tidak akan menggunakan Logo milik LSM LIRA di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan) lagi, dan akan menggunakan Logo milik Perkumpulan Lira sesuai peruntukannya di kelas 35 (kegiatan PR dan Pengumpulan Pendapat)

Pada kesempatan tersebut Karmin sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada Presiden LSM LIRA, KPH.HM. Jusuf Rizal selaku pemegang sertifikat merek logo LSM LIRA di Kelas 45, yang telah dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 sesuai dengan Sertifikat Merek dari Dirjen Haki, Kemenkumham.

Sebelumnya, pemakaian merek logo LSM LIRA milik HM. Jusuf Rizal (LSM LIRA Indonesia) yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, telah dilaporkan oleh Gubernur LSM LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra), Irwan Suding kepada pihak Kepolisian ke Polda Sultra dan diproses hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 pada Pasal 100 UU Merek ayat (1) bahwa pelanggar yang menggunakan merek yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal 2 Milyar Rupiah.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Artinya pelanggar tidak akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari pemilik merek.

โ€œSesuai instruksi Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, kami proses hukum pihak-pihak yang tidak taat hukum. Karena jelas penggunaan logo di Kelas 45 (Organisasi) tidak sama peruntukannya dengan logo di Kelas 35 (Public Relation),โ€ tegas Irwan kepada media di Kendari.

KRONOLOGIS

Sudah diketahui publik, bahwa Olis Datau setelah diberhentikan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA, kemudian pada 1 April 2016 membentuk organisasi baru dengan cara memalsu tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA, guna membuat akte notaris baru Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat.

Kemudian mendaftar di Kemenkumham dengan menggunakan nama, atribut, lagu mars dan logo yang sama dengan milik LSM LIRA, yang didirikan HM. Jusuf Rizal tahun 2005. Kemudian atas nama pribadi (Yudhi Komarudin) mendaftarkan logo LSM LIRA di Dirjen Haki Kemenkumham di Kelas 35 untuk kegiatan Public Relation (PR)

Merasa logo miliknya didaftarkan orang lain di Haki Kemenkumham, HM. Jusuf Rizal kemudian mendaftarkan lagi Logo LSM LIRA ke Dirjen Haki, Kemenkumham di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan. Ia menggunakan institusi berbadan hukum LSM LIRA Indonesia, yang sengaja dibentuk untuk memperoleh hak kepemilikan logo sesuai UU Merek 20 tahun 2022.

Mengingat Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Merek Logo LSM LIRA untuk dua Kelas Peruntukan yaitu Kelas 35 dan 45, untuk itu Dewan Pendiri LSM LIRA meminta penjelasan hukum atas penggunaan logo tersebut agar tidak melanggar hukum.

โ€œAtas penjelasan hukum Kemenkumham itu, penggunaan logo harus disesuaikan Kelas Peruntukannya. Jika kegiatan untuk organisasi di Kelas 45 yang berhak hanya HM. Jusuf Rizal. Jika ada yang menggunakan kami proses hukum, baik pidana maupun perdata,โ€ papar Irwan Suding

Berdasarkan itu, maka ketika Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat di Kendari, Sultra menggunakan logo LSM LIRA untuk kegiatan organisasi (Kelas 45), Irwan Suding diproses hukum.

โ€œKami tidak melarang kegiatan Ormas Perkumpulan Lira, sepanjang sesuai ketentuan hukum. Jika mereka membuat kegiatan di Kelas 35 untuk kegiatan PR, menggunakan logo LSM LIRA, silahkan. Tapi jika untuk kegiatan organisasi, kami bubarkan dan proses hukum,โ€ tambah Irwan Suding.

Bagi Irwan Suding, saat diproses hukum oleh pihak berwajib laporan penggunaan logo LSM LIRA atas pelanggaran penggunaan logo secara tidak sah, menjadi pijakan bahwa diberbagai daerah yang masih melakukan hal tersebut dapat diproses hukum, termasuk di Pusat.

Berita Terkait
Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan Media Semakin Erat
Presiden LIRA Minta APH Telusuri Peran Pendamping Desa di Polemik Dana Desa Rappolemba
Madas Nusantara dan LSM LIRA Bentuk Satgas Penguas MBG, JR: SPPG Penyedia Makanan Busuk Dijerat Pidana!
Ketum PWMOI Jusuf Rizal Sambut HPN 2026: Stop Diskriminasi Wartawan, Dewan Pers Bukan Tuhan!
LSM INAKOR Ajukan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rappolemba ke Kejaksaan
Dana Desa Rp556 Juta di Rappolemba Tak Transparan, LSM LIRA Ungkap Dugaan Penyelewengan
haki KPH. HM. Jusuf Rizal LSM LIRA merek logo Ormas Perkumpulan Lira

Baca Juga

Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan Media Semakin Erat
Presiden LIRA Minta APH Telusuri Peran Pendamping Desa di Polemik Dana Desa Rappolemba
Madas Nusantara dan LSM LIRA Bentuk Satgas Penguas MBG, JR: SPPG Penyedia Makanan Busuk Dijerat Pidana!
Ketum PWMOI Jusuf Rizal Sambut HPN 2026: Stop Diskriminasi Wartawan, Dewan Pers Bukan Tuhan!
LSM INAKOR Ajukan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rappolemba ke Kejaksaan
Dana Desa Rp556 Juta di Rappolemba Tak Transparan, LSM LIRA Ungkap Dugaan Penyelewengan
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama: Polri Tak Punya Sejarah Membangkang pada Presiden
Para Penjiplak Brand LIRANEWS akan Diproses Hukum
Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang โ†’

IKLAN BPJS KETENAGAKERJAAN

๐Ÿ“บ Saksikan juga video inspiratif berikut:

Popular Tags

  • HM. Jusuf Rizal
  • LSM LIRA
  • Haidar Alwi
  • Polri
  • Puan Maharani

Berita Olahraga

Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan Media Semakin Erat
Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan Media Semakin Erat
Nasib Bambang Joko sebagai Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp205,14 Miliar Kini Tergantung 15 Anggota DJSN
Nasib Bambang Joko sebagai Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp205,14 Miliar Kini Tergantung 15 Anggota DJSN
Andre Lado: Penyidik Polresta Kota Kupang Harus Profesional Usut Kasus Pencurian oleh Kepala SPV Collector BFI Kupang
Andre Lado: Penyidik Polresta Kota Kupang Harus Profesional Usut Kasus Pencurian oleh Kepala SPV Collector BFI Kupang
Presiden LIRA Minta APH Telusuri Peran Pendamping Desa di Polemik Dana Desa Rappolemba
Presiden LIRA Minta APH Telusuri Peran Pendamping Desa di Polemik Dana Desa Rappolemba
Madas Nusantara dan LSM LIRA Bentuk Satgas Penguas MBG, JR: SPPG Penyedia Makanan Busuk Dijerat Pidana!
Madas Nusantara dan LSM LIRA Bentuk Satgas Penguas MBG, JR: SPPG Penyedia Makanan Busuk Dijerat Pidana!
Perjanjian Dagang RI-AS Mengkhianati Amanat Pasal 33 UUD ’45
Perjanjian Dagang RI-AS Mengkhianati Amanat Pasal 33 UUD ’45
INAKOR Lakukan Investigasi Lapangan terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rappolemba Rp556,2 Juta
INAKOR Lakukan Investigasi Lapangan terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rappolemba Rp556,2 Juta
Haidar Alwi Sodorkan 7 Strategi Memulihkan Trust Investor Global
Haidar Alwi Sodorkan 7 Strategi Memulihkan Trust Investor Global

Berita Kriminal

  • Maret 14, 2026
    Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan Media Semakin Erat
  • Maret 4, 2026Maret 4, 2026
    Nasib Bambang Joko sebagai Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp205,14 Miliar Kini Tergantung 15 Anggota DJSN
  • Februari 26, 2026
    Andre Lado: Penyidik Polresta Kota Kupang Harus Profesional Usut Kasus Pencurian oleh Kepala SPV Collector BFI Kupang
  • Februari 25, 2026
    Presiden LIRA Minta APH Telusuri Peran Pendamping Desa di Polemik Dana Desa Rappolemba
  • Februari 25, 2026
    Madas Nusantara dan LSM LIRA Bentuk Satgas Penguas MBG, JR: SPPG Penyedia Makanan Busuk Dijerat Pidana!
  • Februari 25, 2026
    Perjanjian Dagang RI-AS Mengkhianati Amanat Pasal 33 UUD ’45

Otomotif

  • Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan Media Semakin Erat
    Maret 14, 2026
    Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan Media Semakin Erat
  • Nasib Bambang Joko sebagai Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp205,14 Miliar Kini Tergantung 15 Anggota DJSN
    Maret 4, 2026Maret 4, 2026
    Nasib Bambang Joko sebagai Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp205,14 Miliar Kini Tergantung 15 Anggota DJSN
  • Andre Lado: Penyidik Polresta Kota Kupang Harus Profesional Usut Kasus Pencurian oleh Kepala SPV Collector BFI Kupang
    Februari 26, 2026
    Andre Lado: Penyidik Polresta Kota Kupang Harus Profesional Usut Kasus Pencurian oleh Kepala SPV Collector BFI Kupang
  • Presiden LIRA Minta APH Telusuri Peran Pendamping Desa di Polemik Dana Desa Rappolemba
    Februari 25, 2026
    Presiden LIRA Minta APH Telusuri Peran Pendamping Desa di Polemik Dana Desa Rappolemba
  • Madas Nusantara dan LSM LIRA Bentuk Satgas Penguas MBG, JR: SPPG Penyedia Makanan Busuk Dijerat Pidana!
    Februari 25, 2026
    Madas Nusantara dan LSM LIRA Bentuk Satgas Penguas MBG, JR: SPPG Penyedia Makanan Busuk Dijerat Pidana!
  • Perjanjian Dagang RI-AS Mengkhianati Amanat Pasal 33 UUD ’45
    Februari 25, 2026
    Perjanjian Dagang RI-AS Mengkhianati Amanat Pasal 33 UUD ’45
  • INAKOR Lakukan Investigasi Lapangan terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rappolemba Rp556,2 Juta
    Februari 16, 2026Februari 16, 2026
    INAKOR Lakukan Investigasi Lapangan terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rappolemba Rp556,2 Juta
  • Haidar Alwi Sodorkan 7 Strategi Memulihkan Trust Investor Global
    Februari 12, 2026
    Haidar Alwi Sodorkan 7 Strategi Memulihkan Trust Investor Global
  • Ketum PWMOI Jusuf Rizal Sambut HPN 2026: Stop Diskriminasi Wartawan, Dewan Pers Bukan Tuhan!
    Februari 9, 2026
    Ketum PWMOI Jusuf Rizal Sambut HPN 2026: Stop Diskriminasi Wartawan, Dewan Pers Bukan Tuhan!
  • LSM INAKOR Ajukan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rappolemba ke Kejaksaan
    Februari 9, 2026
    LSM INAKOR Ajukan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rappolemba ke Kejaksaan
  • Dana Desa Rp556 Juta di Rappolemba Tak Transparan, LSM LIRA Ungkap Dugaan Penyelewengan
    Februari 8, 2026
    Dana Desa Rp556 Juta di Rappolemba Tak Transparan, LSM LIRA Ungkap Dugaan Penyelewengan
  • Abraham Samad Nodai Objektivitas Reformasi Institusi Polri dengan Dendam Pribadi
    Februari 2, 2026
    Abraham Samad Nodai Objektivitas Reformasi Institusi Polri dengan Dendam Pribadi
  • Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama: Polri Tak Punya Sejarah Membangkang pada Presiden
    Januari 30, 2026Januari 30, 2026
    Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama: Polri Tak Punya Sejarah Membangkang pada Presiden
  • Para Penjiplak Brand LIRANEWS akan Diproses Hukum
    Januari 28, 2026Januari 28, 2026
    Para Penjiplak Brand LIRANEWS akan Diproses Hukum
  • Penegakan Hukum Indonesia Mengalami Situasi Judicial Disarray alias Kacau
    Januari 28, 2026
    Penegakan Hukum Indonesia Mengalami Situasi Judicial Disarray alias Kacau

Popular Post

  • 1
    Februari 21, 20210 Komentar
    Bantu Kepolisian, Federasi SPTSI-KSPSI Luncurkan Program Driver Biker Ojek Kambtibmas Communityย 
  • 2
    Februari 22, 2021Februari 22, 20210 Komentar
    Kasus Suap Perizinan RS Kasih Bunda Cimahi, Dirut PT DPI Tak Terlibat
  • 3
    Februari 22, 2021Februari 22, 20210 Komentar
    Polres Malang Masuk 12 Peraih Penghargaan Pelayanan Prima Predikat A 2020
  • 4
    Februari 22, 20210 Komentar
    Ketum PWMOI Jusuf Rizal Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Sigit Tindak Anggota Pori Terbelit Narkoba
  • 5
    Februari 22, 20210 Komentar
    Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya: Saya Siap Jalankan Amanah
  • 6
    Februari 22, 20210 Komentar
    Presiden Jokowi Instruksikan Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
  • 7
    Februari 22, 2021Februari 22, 20210 Komentar
    Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pedoman Penanganan Pidana Siber dengan UU ITE
  • ๐Ÿ‘คTentang Kami
  • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
  • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Siber
  • ๐Ÿ“œKode Etik
  • ๐Ÿ“Alamat
Mitra Kepolisian, by AMK
  • ๐Ÿ“Kategori
    • ๐Ÿ“ฐBerita
    • ๐Ÿ’ผEkonomi
    • ๐Ÿ“Fhoto
    • ๐Ÿ‘ฎKepolisian
    • ๐Ÿ’ƒLife Style
    • ๐Ÿ“Mitra
    • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉNasional
    • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉInternasional
    • ๐Ÿ›๏ธPolitik
    • ๐Ÿ“Profil
    • ๐Ÿ…Transportasi
    • ๐Ÿ“TV MOI
  • ๐Ÿ“Topik
    • ๐Ÿ‘ฎPolisi
    • ๐Ÿ“PWMOI
    • ๐Ÿ“LSM LIRA
    • ๐Ÿ“Jusuf Rizal
  • ๐Ÿ“Laman
    • ๐Ÿ‘คTentang Kami
    • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
    • ๐Ÿ“œKode Etik
    • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Siber
    • ๐Ÿ“Alamat