Langsung ke konten
Mitra Kepolisian
Mitra Kepolisian
๐Ÿ“ข Selamat datang di Mitra Kepolisian
Media online terpercaya untuk berita aktual dan faktual!
๐Ÿ’ก "Menulis berita bukan sekadar informasi โ€” tapi tanggung jawab nurani."
  • ๐Ÿ Home
  • ๐Ÿ“ฐBerita
  • ๐Ÿ‘ฎKepolisian
  • ๐Ÿ’ผEkonomi
  • ๐Ÿ’ƒLife Style
  • ๐Ÿ›๏ธPolitik
  • ๐Ÿ…Transportasi
  • ๐Ÿ“Profil
  • ๐Ÿ“Fhoto
  • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉNasional
  • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉInternasional
  • ๐Ÿ“Mitra
  • ๐Ÿ“TV MOI
Beranda Berita Diproses Hukum, Pengguna Logo LSM LIRA Jusuf Rizal di Kelas 45 Tanpa Izin Akhirnya Minta Maaf
Berita  

Diproses Hukum, Pengguna Logo LSM LIRA Jusuf Rizal di Kelas 45 Tanpa Izin Akhirnya Minta Maaf

Sahlan
Januari 3, 2022
Gubernur DPW LSM LIRA Sulawesi Tenggara Irwan Suddin (kiri) dan Karmin (membaca teks permohonan maaf)

Kendari, MitraKepolisian โ€” Pengguna Logo LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) di Kelas 45 (untuk kegiatan Ormas) tanpa izin pemegang hak merek akhirnya meminta maaf setelah diproses hukum. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur DPW Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra, Karmin di Kendari, setelah diproses hukum Polda Sultra.

Organisasi perkumpulan Lira sendiri dibentuk oleh Olis Datau yang telah diberhentikan Dewan Pendiri dari LSM LIRA sejak 1 April 2016. Setelah diberhentikan itulah Olis kemudian membentuk Ormas Perkumpulan Lira.

Dalam keterangan pers dan pernyataan tertulis yang dibuat, Karmin berjanji tidak akan menggunakan Logo milik LSM LIRA di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan) lagi, dan akan menggunakan Logo milik Perkumpulan Lira sesuai peruntukannya di kelas 35 (kegiatan PR dan Pengumpulan Pendapat)

Pada kesempatan tersebut Karmin sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada Presiden LSM LIRA, KPH.HM. Jusuf Rizal selaku pemegang sertifikat merek logo LSM LIRA di Kelas 45, yang telah dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 sesuai dengan Sertifikat Merek dari Dirjen Haki, Kemenkumham.

Sebelumnya, pemakaian merek logo LSM LIRA milik HM. Jusuf Rizal (LSM LIRA Indonesia) yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, telah dilaporkan oleh Gubernur LSM LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra), Irwan Suding kepada pihak Kepolisian ke Polda Sultra dan diproses hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 pada Pasal 100 UU Merek ayat (1) bahwa pelanggar yang menggunakan merek yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal 2 Milyar Rupiah.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Artinya pelanggar tidak akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari pemilik merek.

โ€œSesuai instruksi Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, kami proses hukum pihak-pihak yang tidak taat hukum. Karena jelas penggunaan logo di Kelas 45 (Organisasi) tidak sama peruntukannya dengan logo di Kelas 35 (Public Relation),โ€ tegas Irwan kepada media di Kendari.

KRONOLOGIS

Sudah diketahui publik, bahwa Olis Datau setelah diberhentikan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA, kemudian pada 1 April 2016 membentuk organisasi baru dengan cara memalsu tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA, guna membuat akte notaris baru Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat.

Kemudian mendaftar di Kemenkumham dengan menggunakan nama, atribut, lagu mars dan logo yang sama dengan milik LSM LIRA, yang didirikan HM. Jusuf Rizal tahun 2005. Kemudian atas nama pribadi (Yudhi Komarudin) mendaftarkan logo LSM LIRA di Dirjen Haki Kemenkumham di Kelas 35 untuk kegiatan Public Relation (PR)

Merasa logo miliknya didaftarkan orang lain di Haki Kemenkumham, HM. Jusuf Rizal kemudian mendaftarkan lagi Logo LSM LIRA ke Dirjen Haki, Kemenkumham di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan. Ia menggunakan institusi berbadan hukum LSM LIRA Indonesia, yang sengaja dibentuk untuk memperoleh hak kepemilikan logo sesuai UU Merek 20 tahun 2022.

Mengingat Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Merek Logo LSM LIRA untuk dua Kelas Peruntukan yaitu Kelas 35 dan 45, untuk itu Dewan Pendiri LSM LIRA meminta penjelasan hukum atas penggunaan logo tersebut agar tidak melanggar hukum.

โ€œAtas penjelasan hukum Kemenkumham itu, penggunaan logo harus disesuaikan Kelas Peruntukannya. Jika kegiatan untuk organisasi di Kelas 45 yang berhak hanya HM. Jusuf Rizal. Jika ada yang menggunakan kami proses hukum, baik pidana maupun perdata,โ€ papar Irwan Suding

Berdasarkan itu, maka ketika Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat di Kendari, Sultra menggunakan logo LSM LIRA untuk kegiatan organisasi (Kelas 45), Irwan Suding diproses hukum.

โ€œKami tidak melarang kegiatan Ormas Perkumpulan Lira, sepanjang sesuai ketentuan hukum. Jika mereka membuat kegiatan di Kelas 35 untuk kegiatan PR, menggunakan logo LSM LIRA, silahkan. Tapi jika untuk kegiatan organisasi, kami bubarkan dan proses hukum,โ€ tambah Irwan Suding.

Bagi Irwan Suding, saat diproses hukum oleh pihak berwajib laporan penggunaan logo LSM LIRA atas pelanggaran penggunaan logo secara tidak sah, menjadi pijakan bahwa diberbagai daerah yang masih melakukan hal tersebut dapat diproses hukum, termasuk di Pusat.

Berita Terkait
Polres Metro Bekasi Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Dua Tokoh Pers NTT Herry Battileo dan Andre Lado Dorong Revitalisasi Strategis Kebebasan Pers!
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Fasilitasi Barito Utara Urus Persoalan RTLH
Kejari Gowa Turun Gunung, Perkuat Literasi Pengelolaan Dana Desa yang Bersih dan Akuntabel
Kemendagri Perkuat Peranan Daerah Mendukung Program MBG
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba
haki KPH. HM. Jusuf Rizal LSM LIRA merek logo Ormas Perkumpulan Lira

Baca Juga

Polres Metro Bekasi Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Dua Tokoh Pers NTT Herry Battileo dan Andre Lado Dorong Revitalisasi Strategis Kebebasan Pers!
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Fasilitasi Barito Utara Urus Persoalan RTLH
Kejari Gowa Turun Gunung, Perkuat Literasi Pengelolaan Dana Desa yang Bersih dan Akuntabel
Kemendagri Perkuat Peranan Daerah Mendukung Program MBG
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba
Kejari Gowa Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Rappolemba Rp3,6 Miliar
6 Langkah Radikal demi Kedaulatan Negara dan Rakyat Sejahtera
Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang โ†’

IKLAN BPJS KETENAGAKERJAAN

๐Ÿ“บ Saksikan juga video inspiratif berikut:

Popular Tags

  • HM. Jusuf Rizal
  • LSM LIRA
  • Haidar Alwi
  • Polri
  • Puan Maharani

Berita Olahraga

Anatomi Presisi Polri: Semua Fungsi Bergerak dalam Satu Kesadaran Menjaga Negara dan Rakyat
Anatomi Presisi Polri: Semua Fungsi Bergerak dalam Satu Kesadaran Menjaga Negara dan Rakyat
Ada Ormas Tanduk Majeng Nusantara, Ini Makna Filosofis dan Arah Perjuangannya
Ada Ormas Tanduk Majeng Nusantara, Ini Makna Filosofis dan Arah Perjuangannya
Transformasi ‘Police State’ Polri dalam Perspektif Global
Transformasi ‘Police State’ Polri dalam Perspektif Global
Polres Metro Bekasi Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Polres Metro Bekasi Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Dua Tokoh Pers NTT Herry Battileo dan Andre Lado Dorong Revitalisasi Strategis Kebebasan Pers!
Dua Tokoh Pers NTT Herry Battileo dan Andre Lado Dorong Revitalisasi Strategis Kebebasan Pers!
Kompolnas Tak Perlu Kewenangan Eksekutorial
Kompolnas Tak Perlu Kewenangan Eksekutorial
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Fasilitasi Barito Utara Urus Persoalan RTLH
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Fasilitasi Barito Utara Urus Persoalan RTLH
101 Penyusup May Day Diciduk, Haidar Alwi: Polri Sukses Mengamankan tanpa Mengekang Kebebasan
101 Penyusup May Day Diciduk, Haidar Alwi: Polri Sukses Mengamankan tanpa Mengekang Kebebasan

Berita Kriminal

  • Mei 5, 2026
    Anatomi Presisi Polri: Semua Fungsi Bergerak dalam Satu Kesadaran Menjaga Negara dan Rakyat
  • Mei 5, 2026Mei 5, 2026
    Ada Ormas Tanduk Majeng Nusantara, Ini Makna Filosofis dan Arah Perjuangannya
  • Mei 4, 2026
    Transformasi ‘Police State’ Polri dalam Perspektif Global
  • Mei 4, 2026
    Polres Metro Bekasi Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
  • Mei 4, 2026
    Dua Tokoh Pers NTT Herry Battileo dan Andre Lado Dorong Revitalisasi Strategis Kebebasan Pers!
  • Mei 3, 2026Mei 3, 2026
    Kompolnas Tak Perlu Kewenangan Eksekutorial

Otomotif

  • Anatomi Presisi Polri: Semua Fungsi Bergerak dalam Satu Kesadaran Menjaga Negara dan Rakyat
    Mei 5, 2026
    Anatomi Presisi Polri: Semua Fungsi Bergerak dalam Satu Kesadaran Menjaga Negara dan Rakyat
  • Ada Ormas Tanduk Majeng Nusantara, Ini Makna Filosofis dan Arah Perjuangannya
    Mei 5, 2026Mei 5, 2026
    Ada Ormas Tanduk Majeng Nusantara, Ini Makna Filosofis dan Arah Perjuangannya
  • Transformasi ‘Police State’ Polri dalam Perspektif Global
    Mei 4, 2026
    Transformasi ‘Police State’ Polri dalam Perspektif Global
  • Polres Metro Bekasi Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
    Mei 4, 2026
    Polres Metro Bekasi Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
  • Dua Tokoh Pers NTT Herry Battileo dan Andre Lado Dorong Revitalisasi Strategis Kebebasan Pers!
    Mei 4, 2026
    Dua Tokoh Pers NTT Herry Battileo dan Andre Lado Dorong Revitalisasi Strategis Kebebasan Pers!
  • Kompolnas Tak Perlu Kewenangan Eksekutorial
    Mei 3, 2026Mei 3, 2026
    Kompolnas Tak Perlu Kewenangan Eksekutorial
  • Ditjen Bina Bangda Kemendagri Fasilitasi Barito Utara Urus Persoalan RTLH
    Mei 2, 2026Mei 2, 2026
    Ditjen Bina Bangda Kemendagri Fasilitasi Barito Utara Urus Persoalan RTLH
  • 101 Penyusup May Day Diciduk, Haidar Alwi: Polri Sukses Mengamankan tanpa Mengekang Kebebasan
    Mei 2, 2026
    101 Penyusup May Day Diciduk, Haidar Alwi: Polri Sukses Mengamankan tanpa Mengekang Kebebasan
  • Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day
    Mei 2, 2026
    Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day
  • Siaga Sejak Pukul 01.00 WIB, Polres Serang Kawal Keberangkatan Buruh Ikut Aksi May Day ke Monas
    Mei 1, 2026
    Siaga Sejak Pukul 01.00 WIB, Polres Serang Kawal Keberangkatan Buruh Ikut Aksi May Day ke Monas
  • Polri Terdepan dalam Digitalisasi Kepolisian Global
    Mei 1, 2026
    Polri Terdepan dalam Digitalisasi Kepolisian Global
  • Kejari Gowa Turun Gunung, Perkuat Literasi Pengelolaan Dana Desa yang Bersih dan Akuntabel
    April 30, 2026
    Kejari Gowa Turun Gunung, Perkuat Literasi Pengelolaan Dana Desa yang Bersih dan Akuntabel
  • Haidar Alwi: Desk Ketenagakerjaan Kapolri Jadi Bukti Nyata Negara Hadir di Hari Buruh Internasional 2026
    April 30, 2026
    Haidar Alwi: Desk Ketenagakerjaan Kapolri Jadi Bukti Nyata Negara Hadir di Hari Buruh Internasional 2026
  • Kemendagri Perkuat Komitmen Daerah dalam Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua
    April 30, 2026
    Kemendagri Perkuat Komitmen Daerah dalam Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua
  • Kemendagri Perkuat Peranan Daerah Mendukung Program MBG
    April 28, 2026
    Kemendagri Perkuat Peranan Daerah Mendukung Program MBG

Popular Post

  • 1
    Mei 5, 20260 Komentar
    Anatomi Presisi Polri: Semua Fungsi Bergerak dalam Satu Kesadaran Menjaga Negara dan Rakyat
  • 2
    Februari 21, 20210 Komentar
    Ketum PWMOI Jusuf Rizal Beri Apresiasi Kepada Kapolri Sigit Tindak Tegas Anggota Polri Terlibat Narkoba
  • 3
    Februari 21, 20210 Komentar
    Bantu Kepolisian, Federasi SPTSI-KSPSI Luncurkan Program Driver Biker Ojek Kambtibmas Communityย 
  • 4
    Februari 22, 2021Februari 22, 20210 Komentar
    Kasus Suap Perizinan RS Kasih Bunda Cimahi, Dirut PT DPI Tak Terlibat
  • 5
    April 2, 20230 Komentar
    5 Rekomendasi Pilihan Baju Untuk Bayi Perempuan
  • 6
    Oktober 12, 2022Oktober 12, 20220 Komentar
    Berikut 7 Keunggulan Hp Samsung yang Jadi Brand Hp Tertua
  • 7
    Februari 22, 2021Februari 22, 20210 Komentar
    Polres Malang Masuk 12 Peraih Penghargaan Pelayanan Prima Predikat A 2020
  • ๐Ÿ‘คTentang Kami
  • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
  • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Siber
  • ๐Ÿ“œKode Etik
  • ๐Ÿ“Alamat
Mitra Kepolisian, by AMK
  • ๐Ÿ“Kategori
    • ๐Ÿ“ฐBerita
    • ๐Ÿ’ผEkonomi
    • ๐Ÿ“Fhoto
    • ๐Ÿ‘ฎKepolisian
    • ๐Ÿ’ƒLife Style
    • ๐Ÿ“Mitra
    • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉNasional
    • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉInternasional
    • ๐Ÿ›๏ธPolitik
    • ๐Ÿ“Profil
    • ๐Ÿ…Transportasi
    • ๐Ÿ“TV MOI
  • ๐Ÿ“Topik
    • ๐Ÿ‘ฎPolisi
    • ๐Ÿ“PWMOI
    • ๐Ÿ“LSM LIRA
    • ๐Ÿ“Jusuf Rizal
  • ๐Ÿ“Laman
    • ๐Ÿ‘คTentang Kami
    • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
    • ๐Ÿ“œKode Etik
    • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Siber
    • ๐Ÿ“Alamat