Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba

Jakarta, MitraKepolisian.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026) oleh ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

โ€œMenjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar,โ€ ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai bahwa peran Ammar tidak hanya sebatas pengguna narkotika, melainkan juga terlibat dalam aktivitas peredaran.

Ia terbukti melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, yakni menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Putusan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan, Ammar diketahui menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian mengedarkannya di dalam Rutan Salemba.

Ia tidak sendiri dalam perkara ini, melainkan didakwa bersama lima terdakwa lain.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak luas dan serius, terutama terhadap generasi muda.

โ€œPerbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,โ€ ungkap hakim.

Hakim juga menyoroti sikap Ammar selama proses persidangan.

Ia dinilai tidak sepenuhnya berterus terang dalam memberikan keterangan, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan vonis.

Hal yang memberatkan:

– Perbuatan terdakwa berdampak luas bagi masyarakat

– Tidak berterus terang selama persidangan

– Melakukan tindak pidana saat masih menjalani hukuman

Hal yang meringankan:

– Bersikap sopan selama persidangan

– Menyesali perbuatannya

– Masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri

Vonis 7 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri berdasarkan fakta persidangan dan aspek hukum yang berlaku.

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.

โ€œPikir-pikir, Yang Mulia,โ€ ujar Ammar di ruang sidang.

Putusan ini menjadi salah satu babak penting dalam kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni.

Vonis tersebut sekaligus menjadi pengingat tegas mengenai konsekuensi hukum berat bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, terlebih jika dilakukan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini juga kembali menyoroti persoalan peredaran narkoba di dalam rutan, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang โ†’