SURABAYA — Partai Ummat yang melakukan sidang mediasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hasilnya dinilai melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Verifikasi Administrasi dan cacat hukum.
“Bagaimana mungkin Partai Ummat sudah masuk tahap Verifikasi Faktual, namun dari hasil mediasi masih harus melakukan verifikasi administrasi. Berarti Partai Ummat semestinya sudah tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi,” tegas Asraf, Ketua Satgas Pemantau Pemilu 2019, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur kepada media di Surabaya, Jawa Timur
Sebagaimana diketahui dalam pengumuman KPU RI tanggal 14 Desember 2024, Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, karena dalam Verifikasi Faktual tidak lolos di dua Provinsi yaitu NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulawesi Utara.
Partai Ummat kemudian mengajukan keberatan ke Bawaslu sehingga dilakukan mediasi dengan KPU. Hasil mediasi Partai Ummat diberi kesempatan melakukan perbaikan Verifikasi Administrasi baru kemudian dilakukan Verifikasi Faktual serta penetapan peserta Pemilu 2024.
Ini menurut Asraf yang juga Gubernur LSM LIRA Jatim itu, aneh bin ajaib. Seharusnya yang dipermasalahkan adalah hasil Verifikasi Faktual sesuai tahapan Proses Pemilu PKPU Nomor 3 serta PKPU Nomor 4 Pasal 4, Pasal 47 dan 48. Jika dilakukan Verifikasi Administrasi, itu artinya sejak Verifikasi Administrasi Partai Ummat TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Sebagaimana hasil Mediasi kedua soal gugatan parpol pemilu antara Partai Ummat dan KPU mencapai kesepakatan dengan melakukan Verifikasi ulang baik Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai Umat Ridho Rahmadi usai mediasi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Masih menurut Ridho Proses verifikasi ulang akan dimulai tanggal 20 Desember 2022. Kemudian, verifikasi fakta oleh KPU akan dilaksanakan selama 3 hari.
“Dimulai besok. Jadi ada proses verifikasi administrasi, ada proses administrasi kemudian sampling lagi, kemudian baru verifikasi fakta. Totalnya sekitar 10 hari. Kalau verifikasi fakta 3 hari, 26-28 Desember,” jelasnya.
Berikut hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu terkait mediasi antara Partai Ummat dan KPU:
Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:
– Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua
– Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu
Jika hasil mediasi seperti ini, kata Asraf itu menurut kami adalah pelanggaran PKPU, baik oleh Partai Ummat, KPU maupun Bawaslu, karena semestinya Verifikasi Administrasi tentang keabsahan data dan Verifikasi Faktual untuk memastikan kebenaran data Administrasi. Jika gagal ya TMS.
Misalnya, jika dikatakan Verifikasi Faktual, Panitianya kan sudah dibubarkan. Jika mau bentuk Panitia Verifikasi Faktual khusus, tentu perlu Perpu khusus untuk memenuhi sesuai Konstitusi yang diatur di PKPU, baik Nomor 3 maupun Nomor 4.
“Hasil mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI menurut kami cacat hukum, karena melanggar PKPU. Ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Bagaimana mungkin sudah masuk Verifikasi Faktual, terus mundur lagi Verifikasi Administrasi,” tegas Asraf yang juga anggota Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 itu.
Lebih lanjut menurutnya Satgas Pemantau Pemilu LSM LIRA akan mengadukan pelanggaran ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan DPR RI Komisi II. Sementara jika ditemukan money politik, akan dibawa ke ranah hukum. Ini namanya kebijakan kongkalikong,” tegas Asraf.