MITRAKEPOLISIAN.COM | Cendekiawan, Ir. R Haidar Alwi menjelaskan bahwa di era digital, kekuatan sebuah institusi tidak lagi diukur semata-mata dari besarnya kewenangan, tetapi dari kemampuannya membuka informasi, menjelaskan proses, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan secara jujur kepada masyarakat.
Publik modern tidak hanya ingin mengetahui keberhasilan, tetapi juga ingin melihat bagaimana sebuah lembaga menghadapi kekurangan, mengoreksi kesalahan, dan memastikan bahwa setiap kewenangan bekerja dalam cahaya akuntabilitas.
Dalam konteks inilah, Haidar Alwi menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan transformasi yang sangat menonjol.
Pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025, Polri meraih nilai 98,90 dan menempati peringkat pertama nasional pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Non-Kementerian dengan predikat Informatif.
Memasuki tahun 2026, komitmen tersebut semakin diperkuat melalui Rapat Koordinasi PPID Polri 2026, Rakernis Humas Polri 2026, penguatan transparansi rekrutmen anggota, serta pernyataan resmi Divisi Humas Polri pada 3 April 2026.
Kesemuanya itu menegaskan bahwa transparansi merupakan komitmen nyata Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan berintegritas.
Secara konstitusional, hak memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, sedangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
“Transparansi dengan demikian bukan sekadar strategi komunikasi, melainkan bagian dari hak warga negara dan kewajiban negara,” tegas Haidar.
Haidar Alwi -Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) ini menegaskan transparansi Polri merupakan salah satu reformasi kelembagaan paling penting dalam sejarah modern Indonesia.
Menurut Haidar Alwi, keterbukaan informasi telah berkembang menjadi fondasi moral dan administratif yang memperkuat legitimasi negara di mata rakyat.
“Institusi yang besar bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan institusi yang memiliki keberanian menjelaskan masalah secara terbuka, memperbaikinya secara cepat, dan mengubah setiap koreksi menjadi energi moral untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Ketika hukum, teknologi, dan integritas disusun dalam Arsitektur Transparansi Institusional, lahirlah Magnet Kepercayaan Publik, yaitu medan kepercayaan yang membuat kewibawaan negara tumbuh bukan karena kekuasaan semata, tetapi karena keterbukaan yang dapat diuji oleh rakyat,” tegas Haidar Alwi.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa transparansi Polri harus dipahami sebagai transformasi struktural yang jauh melampaui fungsi hubungan masyarakat. Ia merupakan fondasi baru tata kelola institusi negara yang lebih modern, lebih akuntabel, dan lebih dipercaya masyarakat.
Pasal 28F UUD 1945, UU KIP, dan Fondasi Hukum Keterbukaan Institusional.
Transparansi Polri berdiri di atas landasan hukum yang sangat kokoh. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan standar layanan Komisi Informasi Pusat. Di lingkungan Polri, komitmen ini diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.
Haidar Alwi menjelaskan bahwa kekuatan sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh luasnya kewenangan, tetapi juga oleh kesediaannya menempatkan kewenangan tersebut dalam ruang yang dapat diawasi masyarakat.
Nilai 98,90 yang diraih pada Monev KIP 2025 menunjukkan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi budaya organisasi yang terukur. Penguatan melalui Rakor PPID 2026 menegaskan bahwa prestasi tersebut bukan pencapaian sesaat, melainkan bagian dari proses penyempurnaan yang berkelanjutan.
“Hukum yang baik bukan hanya mengatur kewenangan, tetapi juga membuka jendela akuntabilitas agar masyarakat dapat melihat bahwa setiap kekuasaan bekerja dalam cahaya pertanggungjawaban,” jelas Haidar Alwi.
Pendiri Haidar Alwi Care itu menyebut landasan hukum yang kuat inilah yang kemudian diterjemahkan ke dalam sistem digital yang membuat pelayanan dan penegakan hukum semakin terbuka.
PRESISI, SP2HP Online, dan Jejak Akuntabilitas Digital.
Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, konsep PRESISI, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, diwujudkan dalam ekosistem digital yang luas dan terintegrasi.
Melalui E-PPID, SP2HP Online, Dumas Presisi, Propam Presisi, Polri Super App, Pusiknas, dan Call Center 110, masyarakat dapat mengakses informasi, melaporkan dugaan pelanggaran, memantau perkembangan perkara, serta memperoleh layanan publik secara lebih cepat dan terbuka.
SP2HP Online memungkinkan pelapor mengetahui perkembangan penyidikan secara berkala. Dumas Presisi dan Propam Presisi membuka kanal pengaduan selama 24 jam. Pusiknas menyediakan statistik kriminalitas dan data yang membantu publik memahami situasi keamanan secara objektif.
Pada tahun 2026, transparansi juga diperkuat melalui mekanisme pengaduan digital pada proses rekrutmen anggota, termasuk penggunaan QR Code untuk menerima laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan seleksi.
“Teknologi yang paling mulia bukanlah teknologi yang sekadar mempercepat pelayanan, melainkan teknologi yang meninggalkan Jejak Akuntabilitas Digital sehingga setiap proses dapat diawasi dan setiap kewenangan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Haidar Alwi.
Digitalisasi ini menunjukkan bahwa Polri telah bergerak dari pola birokrasi konvensional menuju sistem yang lebih terbuka, lebih efisien, dan lebih akuntabel.
Ketika Oknum Bermasalah, Keterbukaan Menjadi Bukti Kepercayaan Diri Institusi.
Salah satu indikator paling kuat dari transparansi adalah keberanian membuka proses penanganan masalah internal. Banyak lembaga cenderung terbuka ketika menyampaikan prestasi, tetapi lebih berhati-hati ketika menghadapi pelanggaran di dalam organisasinya sendiri.
Polri menunjukkan pola yang berbeda. Ketika terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota, penjelasan kepada media sering dilakukan secara cepat melalui konferensi pers resmi, disertai informasi mengenai pemeriksaan Propam, penempatan khusus, sidang etik, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Menurut Haidar Alwi, keberanian menjelaskan masalah internal secara terbuka menunjukkan tingkat kematangan kelembagaan yang tinggi. Transparansi semacam ini bukan tanda kelemahan, melainkan bukti bahwa integritas ditempatkan di atas kepentingan menjaga citra jangka pendek.
HAIDAR ALWI yang juga Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB itu menilai: Institusi yang percaya pada kekuatan hukumnya sendiri tidak takut menghadirkan fakta ke ruang publik. Sebaliknya, semakin terbuka sebuah organisasi terhadap koreksi, semakin kuat legitimasi moral yang dibangunnya di mata masyarakat.
Pada titik inilah transparansi berubah dari kewajiban administratif menjadi kepercayaan diri institusional. Banyak lembaga mampu mempublikasikan prestasi, namun hanya sedikit yang bersedia menjelaskan secara rinci ketika menghadapi masalah internal.
Polri menunjukkan bahwa kewibawaan tidak dibangun dengan menyembunyikan kekurangan, melainkan dengan memastikan setiap persoalan diproses secara terbuka, terukur, dan dapat diawasi publik.
Ketika konferensi pers dilakukan segera, tahapan pemeriksaan diumumkan, dan sanksi dijelaskan secara terang, masyarakat dapat melihat bahwa hukum bekerja bukan sebagai slogan, tetapi sebagai mekanisme nyata koreksi dan penegakan integritas.
Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, transparansi telah berkembang menjadi standar baru tata kelola kelembagaan. Melalui fondasi konstitusional yang kokoh, digitalisasi sistem pelayanan, penguatan berkelanjutan sepanjang 2026, serta keberanian membuka proses penanganan masalah internal kepada publik, Polri menunjukkan bahwa kewenangan negara dapat bekerja dalam terang.
“Ketika hukum, teknologi, dan integritas bekerja dalam satu Arsitektur Transparansi Institusional, lahirlah Magnet Kepercayaan Publik, yaitu medan moral yang membuat rakyat percaya bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi, melayani, dan mengayomi.”
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tertinggi dari keberanian institusi untuk menempatkan dirinya di bawah pengawasan rakyat demi menjaga kehormatan negara dan martabat hukum,” pungkas Haidar Alwi.









