Jakarta, MitraKepolisian – Pemotongan gaji hingga 50 persen lebih dialami sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) alias guru honorer di lingkungan pemerintahan Kota Probolinggo.
Pemotongan gaji itu terjadi gara-gara para guru honorer itu terlambat absen online.
Pemotongan gaji ini tentu sangat miris, karena nilai gaji mereka tidak memadai untuk kebutuhan hidup dalam sebulan.
Bayangkan saja, ada seorang guru PTT yang hanya menerima gaji Rp126 ribu sebulan akibat pemotongan. Adapun besaran gaji bulanan bagi GTT adalah Rp1 juta, sedangkan gaji bulanan PTT Rp800 ribu.
Nilai gaji ini dengan catatan kalau tidak ada pemotongan. Kalau dipotong 50 persen, berarti yang diterima hanya Rp500 ribu sebulan dan Rp400 ribu sebulan.
Salah satu honorer yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pemotongan gaji itu berlaku setelah terbit Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor 065/4932/425.022/202.
Dalam SE Wali Kota itu dijelaskan bahwa mengenai keterlambatan para pegawai non ASN sebagaimana dicantumkan dalam poin 1 akan berdampak pada pemotongan berupa gaji / penghasilan yang diterima dalam setiap bulannya.
Ketua PGRI Kota Probolinggo Zainul Arifin saat ditemui di kediamannya sangat menyayangkan kebijakan tersebut.
“Gaji mereka sudah di bawah UMK, dan masih ada pemotongan lagi. Kita hanya mau solusi yang lebih baik,” ujar Zainul, Rabu(4/8/2021).
Bukan tidak setuju pada kebijakan yang melatih kedisiplinan, namun Zainul hanya tidak sepakat jika sanksinya adalah pemotongan gaji lebih dari setengah.
“Ada sekitar 550 GTT di Kota Probolinggo yang mengeluh ke saya soal pemotongan gaji. Bahkan ada salah satu guru hanya mendapat gaji Rp126 ribu satu bulan. Adapun gaji bulanan GTT adalah sebesar Rp1 juta per bulan, sedangkan PTT Rp800 ribu,” jelasnya.
Mengetahui kabar miris ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Elyas Aditiawan meminta PGRI mengirimkan surat secara resmi ke DPRD, agar persoalan teknis para GTT PTT bisa dicarikan solusi bersama.
“Nanti kami bahas, tentu ini menjadi perhatian apabila denda terlalu berat bagi mereka,” ujarnya.
Adapun Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Probolinggo saat diminta tanggapan wartawan melalui telepon membenarkan adanya peraturan tersebut.
“Bahwa surat edaran adalah sebagai bentuk penertiban kedisiplinan para pegawai non ASN di Kota Probolinggo,” pungkasnya. (Inos-LiraNews)