banner 728x90

Dugaan “Esek-esek” dan Abuse Of Power, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terancam Dipolisikan

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terancam dipolisikan, karena dugaan pelecehan seksual (esek-esek) dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) lantaran diduga menjanjikan bantuan proses kepada Partai Politik di luar ketentuan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 4 Tahun 2022.

Ancaman pelaporan ke kepolisian itu disampaikan Farhat Abas selaku Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas. Laporan ke kepolisian juga siap dilayangkan Ketua Umum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) KRH. HM. Jusuf Rizal.


Kepada media, Farhat Abas mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari sebagaimana disampaikan clientnya, Hasnaeni, dilakukan berkali-kali dibeberapa tempat. Dikatakan bahwa Hasyim menjanjikan kemudahan untuk Partai Republik Satu sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024.

Belakangan karena tidak diloloskan pada Verifikasi Administrasi, Hasnaeni membuka kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim kepada dirinya ke publik. Dari berita yang dilansir, setidaknya ada empat peristiwa pelecehan yang dilakukan termasuk di Hotel Borobudur.

“Kami sudah menyampaikan somasi kepada Hasyim, namun hingga kini belum direspon. Jika memang apa yang disampaikan Hasnaeni tidak benar, Hasyim bisa menjawabnya. Toh nanti pembuktian bisa dalam proses hukum,” tegas Farhat Abas.

Hasnaeni/Wanita Emas

Farhat kemudian menyampaikan video singkat Hasnaeni berdurasi 26 detik, yang intinya ada korelasi dugaan pelecehan seksual dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan Hasyim.

“Hasnaeni tidak bekerja, Hasyim yang bekerja,” demikian dijelaskan.

Diduga melalui kewenangannya, Hasyim telah memerintahkan petugas KPU membantu Partai Republik Satu lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 tahap satu dengan melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 maupun Pasal-Pasal lainnya.

Hasyim sendiri telah membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual kepada Hasnaeni sebagaimana dilansir media www.japos.co yang kini viral dikalangan politik. Namun pihak kuasa hukum akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

Secara terpisah, Ketum Partai Parsindo, KRH. HM. Jusuf Rizal kepada media mengaku prihatin dengan munculnya kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Hasyim, seorang kader NU (Nahdlatul Ulama) dan Alumni PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).

“Dunia politik tentu prihatin karena di tengah Presiden Jokowi meminta pengelolaan KPU harus profesional, namun ketuanya justru tersandung tidak hanya dugaan pelecehan seksual, juga diduga menyalahgunakan kewenangan melanggar PKPU,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu.

Jusuf Rizal yang juga aktivis itu menilai, jika benar apa yang disampaikan Hasnaeni bahwa ada pelecehan seksual yang terkait membantu Partai Republik Satu, ini sudah masuk pada pelanggaran kode etik berat.

“Ini menunjukkan KPU tidak dikelola secara profesional sesuai ketentuan PKPU. Untuk mengetahui siapa-siapa orang KPU yang terlibat, bidang teknis KPU di bawah komando Idham Holik, tentu akan mudah mengetahui jika diproses hukum. Bisa dilakukan audit digital forensik terhadap Sipol,” tegas Jusuf Rizal.

Aktivis penggiat anti korupsi yang dikenal vokal itu menegaskan, jika benar bahwa Hasyim membantu Partai Republik Satu di luar ketentuan PKPU sebagaimana dikatakan Hasnaeni, maka Hasyim dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelanggaran kode etik komisioner KPU.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90